Program Advokat Masuk Desa Digagas, Kemenkum Bali Siap Kolaborasi dengan PERADI SAI
Program Advokat Masuk Desa Digagas, Kemenkum Bali Siap Kolaborasi dengan PERADI SAI / balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Akses terhadap bantuan hukum tak boleh berhenti di ruang pengadilan atau pusat kota. Gagasan menghadirkan advokat langsung ke desa mulai mendapat respons positif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyatakan siap membuka ruang kolaborasi bersama DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Denpasar untuk mendorong program Advokat Masuk Desa.
Respons tersebut disampaikan Eem saat menerima audiensi Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (IMAS), bersama jajaran pengurus di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Renon, Denpasar, Rabu (16/9/2026).
Eem menilai gagasan tersebut memiliki tujuan positif karena menyasar langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pemerintah terbuka bekerja sama dengan organisasi maupun komunitas sepanjang program yang dijalankan memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai kewenangan masing-masing.
“Jika tujuannya untuk memberikan dampak bagi masyarakat, kami siap berkolaborasi sesuai dengan tupoksinya,” ujar Eem.
Ia menyebut Bali memiliki modal kuat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Bahkan, program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini menjadi program nasional disebut memiliki sejarah pengembangan dari Bali, yang sebelumnya dikenal sebagai Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes).
“Lahirnya Posbankum juga dari Bali. Dulu namanya Posyankumhamdes, sekarang sudah menjadi program nasional,” katanya.
Namun, Eem menegaskan rencana kolaborasi tersebut perlu disiapkan secara matang. Salah satunya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pembagian peran, mekanisme pelaksanaan, serta landasan hukumnya jelas.
“Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ibu Kepala Badan mengenai langkah-langkah selanjutnya, agar PKS-nya bisa komprehensif dan benar,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, PERADI-SAI Denpasar turut menyampaikan gagasan mengenai perluasan akses bantuan hukum serta penguatan hak advokat dalam menjalankan profesinya.
Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, IMAS, menyambut baik respons Kemenkum Bali. Ia memastikan pembahasan kerja sama, khususnya terkait bantuan hukum, akan segera ditindaklanjuti.
“Ini akan kita konkretkan dalam waktu secepat mungkin dan tiada akan jeda,” tegas IMAS.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu membawa akses keadilan lebih dekat kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di tingkat desa dan selama ini mungkin menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.
***