DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menerapkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga adat, budaya, serta kelestarian lingkungan Bali yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan mancanegara.
SE yang diberlakukan sejak 7 Februari 2025 ini mencakup 13 kewajiban dan 8 larangan yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing. Bagi yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Wisatawan Asing di Bali
Setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali diwajibkan untuk:
- Menghormati kesucian tempat ibadah – Pura, pratima, dan simbol keagamaan harus dijaga dan dihormati.
- Menghargai adat dan budaya – Menghormati prosesi upacara, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
- Berpakaian sopan – Mengenakan busana yang pantas saat mengunjungi tempat suci, destinasi wisata, dan area publik.
- Menjaga etika di ruang publik – Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, pusat perbelanjaan, dan jalan raya.
- Membayar pungutan wisatawan asing – Melakukan pembayaran secara elektronik melalui situs resmi Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id/).
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi – Saat mengunjungi daya tarik wisata, wajib didampingi pemandu resmi yang memahami budaya dan adat setempat.
- Menukar mata uang di tempat resmi – Hanya diperbolehkan menukar uang di KUPVA resmi yang memiliki izin dan logo QR Bank Indonesia.
- Menggunakan metode pembayaran resmi – Transaksi harus dilakukan dengan kode QR Standar Indonesia dan dalam mata uang rupiah.
- Mentaati aturan berkendara – Memiliki SIM internasional atau nasional yang berlaku, mengenakan helm, tidak mengangkut penumpang berlebih, serta tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh obat terlarang.
- Menggunakan transportasi resmi – Hanya menggunakan kendaraan roda empat dari badan usaha atau asosiasi penyewaan resmi.
- Menginap di akomodasi legal – Menggunakan tempat penginapan yang memiliki izin resmi.
- Mentaati aturan di tempat wisata – Mengikuti peraturan khusus yang berlaku di masing-masing destinasi wisata dan aktivitasnya.
Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali
Sebaliknya, wisatawan dilarang untuk:
- Memasuki area suci tanpa izin – Dilarang masuk ke Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala kecuali untuk sembahyang dengan busana adat.
- Memanjat pohon sakral – Menghormati kepercayaan setempat dengan tidak memanjat pohon yang disakralkan.
- Menodai tempat ibadah – Tidak diperbolehkan menaiki bangunan suci atau berfoto dengan pakaian tidak sopan.
- Membuang sampah sembarangan – Menjaga kebersihan dan tidak mencemari danau, mata air, sungai, laut, serta lingkungan umum.
- Menggunakan plastik sekali pakai – Dilarang membawa dan menggunakan kantong plastik, styrofoam, serta sedotan plastik.
- Bersikap kasar dan agresif – Tidak boleh berkata kasar, membuat keributan, atau menyerang aparat, masyarakat, dan sesama wisatawan, baik secara langsung maupun di media sosial.
- Bekerja tanpa izin – Tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau bisnis tanpa dokumen resmi dari instansi berwenang.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal – Dilarang memperjualbelikan flora, fauna, artefak budaya, benda sakral, atau barang ilegal, termasuk narkoba.
Menjaga Bali untuk Wisata yang Berkelanjutan
Dengan diberlakukannya SE No 7 Tahun 2025, pemerintah berharap wisatawan dapat lebih sadar dan bertanggung jawab saat menikmati keindahan Bali. Aturan ini dibuat demi menjaga kesakralan budaya, kenyamanan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan di pulau ini.
Bali bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan tradisi. Oleh karena itu, setiap wisatawan diharapkan untuk menghormati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pengalaman liburan tetap menyenangkan tanpa merugikan budaya dan lingkungan setempat.
***