DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Setelah sukses memberlakukan larangan penggunaan kresek sekali pakai, Bali tahun 2025 kembali membuat gebrakan baru yang juga memberikan manfaat baik untuk lingkungan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai.
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang dirilis pada 20 Januari 2025, melarang penggunaan plastik sekali pakai di seluruh instansi pemerintah dan sekolah di Bali. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 3 Februari 2025.
Dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. “Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta institusi pendidikan di Bali benar-benar mematuhi aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” katanya.
SE ini menetapkan bahwa seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik maupun makanan dengan kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat atau acara seremonial. Sebagai penggantinya, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, dengan anjuran penggunaan tumbler berbahan stainless steel atau plastik bersertifikasi BPA Free.
Aturan tersebut juga berlaku untuk peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi pemerintah daerah. “Peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” ujar Sekda.
Sekda juga menyoroti peran penting sekolah dalam memberikan edukasi kepada siswa terkait pengurangan sampah plastik. “Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi siswa dan mendorong kebiasaan penggunaan tumbler sebagai bagian dari upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Bali mewajibkan para pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah melakukan pengawasan serta penertiban di instansi masing-masing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mendukung visi Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas Sekda. ***