05/11/2026

Skandal Pajak Industri Baja: DJP Endus Pelarian Omzet Rp583 Miliar

Skandal Pajak Industri Baja DJP Endus Pelarian Omzet Rp583 Miliar

Skandal Pajak Industri Baja DJP Endus Pelarian Omzet Rp583 Miliar/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Banten kini tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana perpajakan besar yang menyeret tiga perusahaan di sektor industri baja. Investigasi mendalam menyasar PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, tiga entitas bisnis yang saling terafiliasi melalui struktur kepengurusan dan kepemilikan saham yang sama.

Langkah hukum ini berawal dari hasil analisis data dan pengembangan perkara yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam pelaporan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

Modus Operandi: Rekening Pribadi dan Manipulasi Dokumen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Fokus pelanggaran ini terjadi pada pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode tahun pajak 2016 hingga 2019. Dalam penyidikan tersebut, tim PPNS DJP menemukan beberapa praktik lancung untuk mengelabui negara:

  • Penyembunyian Omzet: Perusahaan menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung hasil penjualan agar tidak terdeteksi sebagai pendapatan perusahaan.
  • Identitas Supplier Fiktif: Tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam administrasi perpajakan.
  • Dualisme Penawaran: Memanipulasi dokumen penawaran barang dengan opsi “tanpa PPN” untuk menghindari kewajiban pemungutan pajak secara ilegal.

“Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ini diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpeluang bertambah seiring perkembangan alat bukti,” ungkap Rosmauli.

Penggeledahan dan Langkah Hukum

Sebagai bagian dari tindakan tegas, PPNS DJP telah bergerak cepat sejak awal tahun ini. Berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026, penyidik melaksanakan penggeledahan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Sejauh ini, DJP telah menempuh prosedur formal dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak wajib pajak dan Kejaksaan.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional dan objektif. DJP berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh, sembari tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di industri baja maupun sektor lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026