Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 11 November 2026, Bapenda Bali Ingatkan Manfaat Balik Nama dan Kepastian Hukum Bagi Krama Bali
ilustrasi aplikasi SIGNAL/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Program relaksasi dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kualitas data kendaraan bermotor. Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tidak hanya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mengupayakan pembenahan data kendaraan agar lebih akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Bidang Inovasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bali, Putu Mega Indrawan, SSTP., MAP. menyampaikan bahwa program relaksasi mendapatkan respons positif dari masyarakat. Namun, di balik tingginya antusiasme tersebut, masih terdapat pekerjaan penting yang perlu dilakukan, terutama berkaitan dengan validitas data kendaraan yang selama bertahun-tahun tidak melakukan registrasi ulang.
Menurutnya, tidak sedikit kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran pajak selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan lebih. Kondisi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan masih dimiliki dan digunakan oleh pemilik terdaftar, telah berpindah tangan, mengalami kerusakan berat, atau sudah tidak lagi beroperasi.
“Melalui program ini, kita tidak hanya ingin memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga membangun basis data kendaraan yang lebih akurat. Kita perlu mengetahui kondisi kendaraan yang sebenarnya. Sebab, kendaraan itu sifatnya dinamis, bisa berpindah tangan, berpindah tempat, bahkan sudah tidak beroperasi lagi. Karena itu, pembenahan data menjadi bagian penting dari tujuan program ini,” ungkap Mega.
Sebagai langkah konkret, Bapenda Provinsi Bali juga mengoptimalkan kegiatan pendataan kendaraan secara langsung atau door-to-door di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kepemilikan dan kondisi aktual kendaraan, sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi yang selama ini mungkin belum tertangani.
Di lapangan, salah satu persoalan yang cukup sering ditemukan adalah kendaraan yang telah dijual atau berpindah tangan, tetapi belum disertai dengan pelaporan dan pemblokiran data oleh pemilik sebelumnya. Akibatnya, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama sehingga berpotensi menimbulkan beban administrasi perpajakan di kemudian hari.
“Melalui pendataan ini, kami ingin membantu masyarakat agar administrasi kendaraannya menjadi lebih tertib. Bagi kendaraan yang sudah dijual, masyarakat dapat diarahkan untuk melakukan pemblokiran data kendaraan sesuai ketentuan. Selanjutnya, pemilik kendaraan yang baru dapat mengurus proses balik nama sehingga kepemilikannya tercatat secara sah. Dengan demikian, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Untuk memastikan keabsahan pelaporan dan menghindari kesalahan administrasi, proses pemblokiran kendaraan saat ini dilakukan melalui Kantor Samsat dengan melengkapi surat pernyataan resmi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya verifikasi agar perubahan status kendaraan benar-benar didasarkan pada informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, melalui Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun terakhir, sedangkan pokok tunggakan tahun ketiga dan seterusnya mendapatkan penghapusan sesuai ketentuan program.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, Opsen PKB, serta sanksi administratif SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan.
Mega juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberikan dalam program relaksasi ini. Menurutnya, balik nama bukan sekadar perubahan identitas dalam dokumen kendaraan, tetapi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi pemilik kendaraan yang sebenarnya.
Kepemilikan kendaraan yang telah tercatat atas nama sendiri juga memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan administrasi, termasuk ketika kendaraan akan dijual kembali. Dengan dokumen kepemilikan yang sesuai, proses transaksi menjadi lebih jelas, transparan, dan memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak.
“Kesempatan pembebasan BBNKB ini sebaiknya dimanfaatkan masyarakat, khususnya yang kendaraannya sudah berpindah tangan. Dengan melakukan balik nama, masyarakat memiliki kepastian administrasi dan tidak lagi bergantung pada identitas pemilik sebelumnya. Ini juga menjadi langkah sederhana untuk melindungi hak sebagai pemilik kendaraan yang sah,” tambahnya.
Pembenahan data kendaraan juga memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan layanan digital Samsat. Salah satunya melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pengesahan tahunan kendaraan secara lebih mudah tanpa harus selalu datang ke Kantor Samsat.
Kendaraan dengan data kepemilikan yang telah sesuai dan memenuhi persyaratan administrasi dapat memanfaatkan layanan digital tersebut. Sebaliknya, kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya perlu terlebih dahulu menyelesaikan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan agar dapat mengakses layanan yang tersedia.
“Ke depan, kita ingin semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan layanan digital. Data kendaraan yang valid dan kepemilikan yang sesuai akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Samsat, termasuk melalui SIGNAL. Jadi, pembenahan data ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi manfaatnya juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program relaksasi tidak hanya dilihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan penghapusan tunggakan, tetapi juga dari semakin tertibnya administrasi dan meningkatnya kualitas data kendaraan di Bali.
Karena itu, Bapenda Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan relaksasi yang masih berlangsung hingga 11 November 2026. Masyarakat diharapkan sekaligus memeriksa kesesuaian data kendaraan, memperbarui informasi kepemilikan apabila terjadi perubahan, serta menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan.
“Harapan kami, melalui program ini masyarakat mendapatkan kemudahan, sementara pemerintah memperoleh data kendaraan yang semakin akurat. Kita ingin membangun sistem perpajakan daerah yang lebih tertib dan pelayanan publik yang semakin baik. Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Bali,” tutup Mega.
***
