BADUNG, BALIKONTEN.COM – Sebagai upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya Paten di wilayah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “pemanfaatan penelusuran Paten guna menghasilkan Paten yang berkualitas dan bernilai komersil”, Senin (15/07/2024).
Bertempat di Swiss-bell Hotel Rainforest, kegiatan turut mengundang. peserta dari Sentra Kekayaan Intelektual yang tersebar pada sembilan Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Civitas akademik pada Pergurun Tinggi Negeri dan Swasta.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Badan Riset dan Inovasi Kabupaten Buleleng sebagai bentuk sinergitas dalam memberikan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual guna percepatan pelindungan, pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengatakan bahwa dalam era industri 5.0 saat ini, paten merupakan salah satu bentuk interaksi teknologi baru dalam kehidupan yang sangat penting. Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu atau pemegang paten untuk memanfaatkan hasil penemuannya secara komersil dan melindungi dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. “Dengan demikian, paten menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi”, ucap Alexander.
Alexander juga mengungkapkan bahwa dalam menghasilkan paten yang berkualitas dan memiliki nilai komersil, diperlukan upaya berupa langkah yang strategis yaitu penelusuran paten. “Dengan melakukan penelusuran paten, kita dapat memperoleh informasi mengenai teknologi yang sudah ada sehingga kita dapat mengembangkan inovasi yang benar-benar baru dan memiliki keunggulan kompetitif”, jelasnya.
Selain itu, penelusuran paten juga sangat berguna dalam menghindari pelanggaran paten. Dengan mengetahui paten-paten yang sudah ada, dapat menghindarkan risiko menggunakan teknologi yang sudah dipatenkan oleh pihak lain, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber DJKI sebagai expert paten yang memberikan pemahaman tentang paten, serta penelusuran paten dan tata cara pengajuan paten, dan narasumber dari civitas akademika dari ITB dan UGM untuk memberikan kiat komersialisasi paten granted. ***