Tak Mau Jauh dari Istri, WNA Turki Langgar Izin Tinggal
Tak Mau Jauh dari Istri, WNA Turki Langgar Izin Tinggal/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK (26) terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja karena melebihi izin tinggal selama 40 hari. AK dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika AK bersama istrinya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk meminta perpanjangan izin tinggal.
“WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, visa yang dimiliki sudah kadaluarsa. Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, Selasa (4/3/2025).
[irp]
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AK masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) pada 20 November 2024. Ia telah memperpanjang visa di Kantor Imigrasi Singaraja, yang berlaku hingga 18 Januari 2025. Saat itu, petugas sudah mengingatkan bahwa perpanjangan ini adalah yang terakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Namun, setelah masa berlaku visanya habis, AK tetap tinggal di Indonesia dengan alasan ingin menunggu istrinya agar bisa ikut bersamanya kembali ke Turki. Ia juga mengaku takut pulang sendiri karena tidak mengerti bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia serta khawatir jika istrinya tidak menyusulnya ke Turki.
[irp]
Akibat pelanggaran ini, AK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan. Ia overstay selama 40 hari hingga 28 Februari 2025 tetapi tidak mampu membayar denda sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan,” tambah Hendra.
[irp]
Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
***