08/08/2025

Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap, Ini Daftar Lengkap untuk 13 Golongan Nonsubsidi

Tarif Listrik per kWh Juni 2025:

ilustrasi meteran listrik/ PLN/ Balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing sektor industri di Indonesia.

Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2025, kami berupaya mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat competitiveness industri,” ujar Jisman dalam pernyataan resmi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga prasejahtera, bisnis skala kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.

Jisman menambahkan bahwa PLN diharapkan terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan. “Optimalisasi efisiensi diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sekaligus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), berdasarkan data realisasi dari Februari hingga April 2025. Meskipun parameter tersebut mengindikasikan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap.

Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan III 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Juli hingga September 2025:

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  7. B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
  10. P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan PLN, baik rumah tangga maupun pelaku usaha, untuk merencanakan pengeluaran listrik mereka di tengah dinamika ekonomi. Dengan tarif yang stabil, diharapkan masyarakat dan industri dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!