Denpasar, Balikonten.com – Maraknya pedagang yang menggunakan mobil sebagai lapak berjualan di ruas jalan protokol di Kota Denpasar menjadi fenomena di tengah pandemi Covid-19. Lazimnya, mereka mangkal di seputaran Jl. Gajah Mada – Jl. Sulawesi dan Jl. Kartini. Dipandang dari segi aturan, ini jelas melanggar.
Namun, kondisi ini tidak lepas dari dampak negatif Covid-19. Menyikapi hal itu, aparat pemerintah melakukan pendataan dan penataan, Kamis (28/7). Aparat terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Saat itu, sebanyak 13 telah didata.
“Tidak hanya penanganan dan pencegahan penularan covid-19, namun juga kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Dalam pendataan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami badan jalan bukan untuk berjualan,” ungkap I Ketut Sriawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Dia menyadari, situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit, namun menurutnya itu tidak memanfaatkan untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.
“Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” tegas Sriawan. Saat pembinaan, sebagai pedagang menyadari kesalahannya, sehingga berkenan meninggalkan tempat. Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan melakukan pengawasan. (801)