Nasional

Tumpek Wariga Bertepan Nyepi pada Maret 2025, Ini Imbauan dari PHDI untuk Umat Hindu dan Wisatawan

banten tumpek wariga

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Bali bersiap menyambut Hari Suci Nyepi Tahun 1947 Saka/2025 Masehi dengan pedoman resmi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. Pedoman ini dirumuskan setelah pasamuhan pada 17 Januari 2025 yang melibatkan Dharmaupapathi, Pemerintah Provinsi Bali, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.

Keputusan Resmi dan Sosialisasi

Pedoman ini dituangkan dalam Keputusan Pengurus Harian PHDI Bali Nomor 17/SK/PHDI Bali/I/2025 dan ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, serta Sekretaris Putu Wirata Dwikora. Keputusan tersebut ditetapkan pada 23 Januari 2025 dan mulai disosialisasikan melalui Surat Edaran PHDI Bali Nomor 08/Um.PHDI Bali/I/2025 yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.

[irp]

Tahapan Nyepi 2025

Seperti tahun-tahun sebelumnya, rangkaian perayaan Nyepi tetap mencakup beberapa tahapan utama:

  • Melasti – Penyucian diri dengan menghaturkan persembahan di laut atau sumber air.
  • Nyejer di Pura Desa – Rangkaian upacara di pura setempat.
  • Tawur Kasanga – Upacara penyucian yang biasanya dilakukan sehari sebelum Nyepi.
  • Nyepi – Melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan penuh khidmat.
  • Ngembak Geni – Mengakhiri Nyepi dengan kembali beraktivitas dan menjalin silaturahmi.

Kekhususan Tumpek Wariga Bertepatan dengan Nyepi

Tahun ini, Tumpek Wariga bertepatan dengan Nyepi, tepatnya di Saniscara Kliwon Wariga. Dalam pedoman PHDI Bali, terdapat ketentuan khusus bagi desa adat atau keluarga yang sedang melaksanakan pujawali/piodalan.

Biasanya, Tumpek Wariga dirayakan oleh seluruh umat Hindu untuk memohon kesuburan tanaman kepada Sang Hyang Sangkara menjelang Hari Raya Galungan. Namun, karena bertepatan dengan Nyepi, pelaksanaan upacara ini harus menyesuaikan dengan Catur Brata Panyepian.

[irp]

Batas Waktu Upacara Tumpek Wariga

PHDI Bali menetapkan bahwa rangkaian upacara Tumpek Wariga dan pujawali/piodalan harus selesai paling lambat pukul 06.30 WITA. Penetapan ini didasarkan pada indra pramana (penelaahan) oleh para pandita yang menyatakan bahwa pergantian hari terjadi pada pukul 06.00 WITA (saat matahari terbit). Jika upacara selesai sebelum waktu tersebut, maka secara spiritual masih dianggap bagian dari hari sebelumnya.

Namun, umat Hindu dianjurkan untuk menyelesaikan upacara sebelum pukul 06.00 WITA atau sesegera mungkin setelahnya agar tetap selaras dengan spirit Nyepi tanpa mengganggu pelaksanaan Catur Brata Panyepian.

[irp]

Perbedaan dengan Pedoman Majelis Desa Adat (MDA)

Dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, batas waktu pelaksanaan upacara Tumpek Wariga dan pujawali/piodalan saat Nyepi lebih ketat, yaitu hingga 06.00 WITA. Sementara itu, PHDI Bali memberikan toleransi hingga 06.30 WITA, meski tetap menyarankan agar selesai lebih awal.

Imbauan PHDI Bali untuk Umat Hindu

PHDI Bali mengingatkan seluruh umat Hindu agar menjalankan yadnya dengan penuh kesadaran, baik dalam bentuk Catur Brata Panyepian, upacara Tumpek Wariga, maupun pujawali/piodalan. Pelaksanaan yadnya diharapkan tetap memperhatikan esensi Nyepi dengan mengurangi:

  • Penggunaan dupa secara berlebihan,
  • Aktivitas yang menimbulkan kebisingan,
  • Tetangguran (percakapan yang tidak perlu),
  • Dharmagita atau hal-hal yang berpotensi menciptakan keramaian.

Dengan pedoman ini, diharapkan umat Hindu dapat menjalankan Hari Suci Nyepi dan Tumpek Wariga dengan penuh ketulusan serta tetap menjaga harmoni dengan alam dan spiritualitas.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: