Usung Konsep One Island One Management, Pemprov Bali Tatakan Sistem Manajemen Kebakaran Lintas Wilayah

Usung Konsep One Island One Management, Pemprov Bali Tatakan Sistem Manajemen Kebakaran Lintas Wilayah/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Penanganan bencana kebakaran di Pulau Bali kini tidak lagi berjalan secara parsial di tingkat kabupaten/kota semata. Pemprov Bali mulai mengintegrasikan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan ke dalam satu kesatuan wilayah yang terintegrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa regulasi UU Provinsi Bali mengamanatkan pola pembangunan daerah melalui prinsip one island, one plan, one management. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menyusun strategi perlindungan wilayah secara menyeluruh dari potensi bahaya kebakaran.
“Kebakaran tidak mengenal batas administratif. Satu kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor sehingga kesiapan jejaring kolaborasi menjadi sangat penting,” ungkap Rai Dharmadi pada Rakor Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan di Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Rai Dharmadi memaparkan, keberadaan aset-aset strategis daerah seperti bandara internasional, pelabuhan, jaringan energi, pusat ekonomi, kawasan permukiman padat, hingga kawasan suci, memerlukan skema perlindungan gabungan. Tanpa adanya koordinasi lintas batas wilayah, penanganan insiden darurat skala besar berisiko mengalami kendala operasional di lapangan.
Melalui rakor “Samasta Raksa Bali”, Pemprov Bali memetakan kembali zonasi Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) di seluruh kawasan. Pemetaan ini bertujuan memastikan pemenuhan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer serta jangkauan response time di bawah 15 menit dapat terwujud secara merata di seluruh penjuru Bali.
***
