Hankam

WNA Pengedar Kokain Ditangkap di Tibubeneng

Denpasar – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) terancam pidana mati setelah kedapatan menerima kiriman narkoba jenis kokain seberat 1,7 kilogram dari luar negeri.

Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional menggunakan citra X-ray yang baru tiba dari Inggris, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan analisis dan profiling terhadap data pengiriman, paket tersebut berisi 206 bungkus kecil dan masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali guna melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bowo Pramoedito, Senin (26/5/2025) di Badung.

Di sana LAA kemudian ditangkap di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung setelah menerima kedua paket mencurigakan melalui jasa ojek online, Kamis (22/5/2025).

“Selain itu ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka,” beber Bowo.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: