Padat Karya

23 Pelanggar Prokes Ditindak, 19 Karena Tak Kenakan Masker

Denpasar, Balikonten.com – Petugas yang tergabung dalam Operasi Yustisi masih saja menemukan warga di Denpasar yang tak mengenakan masker saat berada di areal umum, khususnya saat berkendara. Mereka terjaring dalam razia yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Selasa (29/9).

Operasi yang digelar di kawasan Jl. Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan, Jl. Gunung Soputan dan Jl. Sudirman. Hasilnya, 23 warga ditindak. 19 orang ditindak denda Rp.100 ribu karena tak mengenakan masker, dan 4 pelanggar karena keliru mengenakan masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan, agar masyarakat semakin menyadari pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan covid 19.

“Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan maka, penularan covid 19 semakin akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar,” ujar Sayoga. Kata dia, pendisiplinan ini sesuai esensi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.

Bagi mereka yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Sayoga kembali menegaskan kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.

Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini berlangsung pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: