DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Selain menaati Dharma Negara, Dharma Agama juga harus menjadi pijakan peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi maupun kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak dalam sosialisasi Pemilu 2024 di Trans Resort Hotel, Minggu 17 September 2023.
Kenak mengajak semua peserta Pemilu agar tidak memanfaatkan kawasan suci Pura untuk melakukan sosialisasi, yang disertai ajakan untuk memilih salah satu caleg maupun partai politik.
[irp]
“Sosialisasi, dipersilakan dilakukan diluar wewidangan suci Pura, dan di tempat-tempat yang bukan larangan,” ujar Nyoman Kenak.
Hal ini telah ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Bali beberapa bulan lalu. Bahwa Pura memiliki tiga kawasan yang harus disucikan, yakni Utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala.
Dirinya merekomendasikan agar Pura tidak diberdayakan sebagai tempat kampanye. Terkait implementasi hal itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memantau untuk kepentingan menjaga kesucian pura.
[irp]
Dalam rapat ini turut hadir Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan dan Dr. Toto Sugiarto, Peneliti pada Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia.
Baik Lidartawan maupun Toto Sugiarto sama-sama sepakat agar, apa yang dilarang untuk dilakukan selama masa kampanye, termasuk berkampanye di tempat ibadah.
[irp]
Namun, sosialisasi sebelum masa kampanye, kalaupun dilakukan di tempat ibadah, bukan masuk kategori kampanye, sehingga tidak bisa ditindak berdasarkan Peraturan KPU.
Hanya saja, dalam pandangan masyarakat umum, cukup banyak protes dan keberatan terhadap sosialisasi pemilu oleh para calon legislatif maupun calon DPD RI di tempat ibadah, termasuk yang dilakukan di mandala Pura.
Walaupun masih berstatus bakal calon legislatif dalam DCS (daftar calon sementara) dan bukan DCT (daftar calon tetap),
Sosialisasi diikuti lebih oleh 100 peserta, terdiri tokoh-tokoh agama Hindu maupun agama lainnya, serta pengurus PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, pimpinan ormas keagamaan, serta para pemangku.
[irp]
Dalam kesempatan tersebut, KPU Bali menyampaikan sejumlah gagasan dan target kerjanya untuk pemilu 2024. Di antaranya, Lidartawan menargetkan pemilu 2024 di Bali khususnya bisa zero sengketa pemilu sampai ke Mahkamah Konstitusi kampanye dengan mengurangi baliho-spanduk dari caleg, dan ditawarkan kepada peserta pemilu untuk berkampanye melalui media ataupun alat peraga yang disiapkan oleh KPU.
Lidartawan juga menyampaikan gagasan untuk menyiapkan fasilitas Debat Parpol di hadapan publik, agar masyarakat bisa mengetahui visi-misi setiap parpol, sebelum menjatuhkan pilihan.
Ditegaskannya, kampanye melalui media digital yang minim alat peraga berupa baliho ataupun spanduk, bisa mendukung program Gubernur Bali untuk menekan sampah plastik, menciptakan lingkungan yang bersih dan tidak banyak tercemar oleh sampah plastik maupun steoroform yang merusak lingkungan hidup.
[irp]
Para peserta yang hadir, seluruhnya mendukung gagasan Ketua KPU Bali tersebut. Mereka berharap partai politik maupun elit-elitnya yang menjadi calon legislatif, bisa mendukung gagasan KPU Balia tersebut.
Sebaiknya parpol dan calegnya memamsimalkan kampanye melalui konten-konten digital yang mudah diteruskan melalui media digital, dengan membuat misalnya video pendek tentang sikapnya, visi misinya, serta gagasan-gagasan yang akan diperjuangkannya untuk kepentingan konstituen.
***