Pemerintahan

Badung Terima Entry Meeting BPK
Soal Pemeriksaan Interim LKPD 2023

Wakil Bupati Badung

BADUNG, BALIKONTEN.COM – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (5/2).

 

Entry meeting ini berkenaan dengan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:  Buka Pemoeda Fest, Ajang Salurkan Kreativitas Wawali Arya Wibawa Apresiasi Paguyuban Peguyangan Menyama Braya

Tim BPK dipimpin langsung oleh Ketua Perwakilan BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira selaku Penanggungjawab Tim BPK RI.

 

Wabup Suiasa menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang senantiasa memberikan tuntunan, petunjuk dan arahan kepada Pemkab Badung.

BACA JUGA:  Danis Hidayat Resmi Jabat Ketum PII, Ilham Habibie Terpilih Waketum

Dukungan itu memberikan performa lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam penyajian laporan keuangan.

Wabup menyebut ini berkat kerjasama, tuntunan dan petunjuk dari BPK RI. Pihaknya akan selalu taat asas dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh terhadap tahapan-tahapan pemeriksaan.

 

“Ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional kami dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terima Kunja Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Suiasa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang sudah bekerja keras, sehingga mampu menyelesaikan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya sebesar 98,58 persen dengan nilai sangat baik.

 

Menurut Satria Perwira, tujuan pemeriksaan interim diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Kuatkan Peran Sebagai Pilar Demokrasi, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada

Menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet/ToDB).

 

Ia menambahkan, tahapan pemeriksaan mulai dari pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan laporan keuangan 1 bulan setelah selesai tahun anggaran.

BACA JUGA:  Denpasar Konsen Tangani Pencegahan Dini Stunting

Setelah itu paling lambat dua bulan, laporan keuangan pemerintah daerah sudah direview oleh pemeriksa internal dalam hal ini Inspektorat.

 

Setelah tiga bulan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI sebagai dasar pemeriksaan rinci.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Walikotas Lepas Penyemprotan Eco Enzyme ke Udara Seluruh Wilayah Kota Denpasar

Setelah 60 hari laporan keuangan diterima, BPK RI akan menyerahkan hasil pemeriksaan dan memberikan opini kepada pemerintah dan lembaga.

 

Satria Perwira berharap pada 22 Maret 2024 pemerintah daerah sudah dapat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK dan pada 21 Mei 2024 akan dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan dan opini secara serentak.

BACA JUGA:  Diremisi, 37 Napi Bebas

“Untuk itu dalam pemeriksaan interim silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah. Kami juga mohonkan dukungan data dan dokumen yang diperlukan sehingga harapan kami tidak ada temuan yang berulang,” jelasnya.

 

Sementara Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menjelaskan, bahwa Inspektorat telah mengawal Perangkat Daerah dalam rangka menyusun laporan keuangan.

BACA JUGA:  Bupati Badung Giri Prasta Terima Audiensi Masyarakat Gianyar

“Semua yang kami lakukan atas arahan dari tim BPK RI berdasarkan rekomendasi sebagai upaya perbaikan atas kekurangan kami dalam upaya penyajian laporan keuangan yang lebih baik,” tambahnya. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: