Soal Pelayanan Administrasi Sulinggih, PHDI Bali Sinergi Bersama Dispemdukcapil

 Soal Pelayanan Administrasi Sulinggih, PHDI Bali Sinergi Bersama Dispemdukcapil

PHDI Provinsi Bali melakukan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, pada Kamis 19 Mei 2022 di Kantor PHDI Provinsi Bali, Denpasar.

Denpasar, – Merujuk dikeluarkannya  Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, (Parisada Hindu Dharma ) Provinsi melakukan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil , pada Kamis 19 Mei 2022 di Kantor PHDI Provinsi Bali, .

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali diwakili Kabid Pelayanan I Wayan Eka Witatha, SE, M.Si dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar yang diwakili Ni Luh Lely Sriadi, S.

 

Rapat dipimpin Sekretaris , Putu Wirata Dwikora, didampingi Wakil Sekretaris I, I Gede Budi Artana, SH, Wakil Sekretaris II Made Kariyasa, SH, MH, Wakil-wakil Ketua I Made Bandem Danan Jaya, SH, MH, Nyoman Iwan Pranajaya, Swastika Ekasana, Anggota Paruman Walaka I Ketut Wartayasa.

 

Rapat dilakukan untuk mensosialisasikan isi Permendagri terbaru, agar PHDI Bali dan jajarannya di seluruh Bali, dapat membantu menyampaikan regulasi terbaru tersebut, khususnya untuk para Dwijati yang setelah Diksa Dwijati nantinya akan berganti nama secara administrasi, sebagaimana abhiseka pandita yang diberikan oleh Nabe beliau.

 

PHDI Bali berkomitmen memaksimalkan layanan administrasi dengan memastikan validitas data di .

Ada nama abhiseka yang bisa didaftarkan langsung di Kantor Catatan Sipil, bilamana yang berubah hanya menyangkut gelar keagamaan, tanpa mengubah nama walaka. Namun, bila nama abhisekanya sama sekali baru, maka harus ada penetapan dari pengadilan, untuk dapat dicatatkan pada akta catatan sipil. Selanjutnya,  Kantor Catatan Sipil juga harus berpegang pada kriteria yang tertuang dalam Permendagri.

 

‘’Ada hal yang perlu diketahui, misalnya di KTP ada ketentuan tentang nama yang tidak boleh lebih dari 60 karakter. Ada kejadian-kejadian dimana setelah abhiseka pandita, jumlah hurufnya lebih dari 60 karakter dan tidak bisa diadministrasikan dalam sistem. Karenanya, ini perlu disosialisasikan kepada calon diksita, Ida Nabe dan pengurus PHDI yang lainnya,” kata Putu Wirata, menjelaskan paparan Disdukcapil tentang Permendagri 73 Tahun 2022 itu.

BACA JUGA:  Pendisiplinan Prokes di Denpasar Tetap Eksis

 

‘’Kewajiban pemerintah tentu melaksanakan terbaru tersebut, sementara tugas kami di PHDI adalah mensosialisasikannya kepada beliau termasuk nabe calon diksita, bagaimana sebaiknya nama abhiseka pandita yang diberikan, mengingat ada ketentuan administrasi seperti itu. Tapi, tentu juga akan kami diskusikan dengan Dharma Upapati dan Paruman Pandita, bagaimana agar pendaftaran abhiseka pandita di Kantor Catatan Sipil tidak menemui kendala. Termasuk, kami akan koordinasikan juga dengan Pengadilan, perihal kondisi dan fakta-fakta yang pernah muncul di lapangan, menyangkut nama abhiseka yang total berubah dari nama walaka dan jumlah karakternya lebih dari 60 huruf,” imbuh Putu Wirata. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!