OJK dan Agung Rai Wirajaya Edukasi Warga di Kuta Selatan

 OJK dan Agung Rai Wirajaya Edukasi Warga di Kuta Selatan

OJK dan Agung Rai Wirajaya Edukasi Warga di Kuta Selatan/ Balikonten

BADUNG, BALIKONTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan bersama Anggota Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Yayasan Adista Raharja Widyanata  memberi edukasi kepada warga di Kecamatan Kuta Selatan, , pada 16 September 2024.

 

Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar OJK dan DPR RI dalam rangka mencegah kerugian masyarakat akibat tertipu investasi dan .

 

“Upaya edukasi terus kami lakukan di seluruh kabupaten/ kota di Bali secara door to door, menyasar kelompok masyarakat seperti banjar-banjar ,” ungkap Agung Rai Wirajaya usai pemaparan.

BACA JUGA:  Holding Ultra Mikro Dituding Matikan Lembaga Keuangan Masyarakat, Begini Respon Anggota Komisi XI

Dalam setiap kegiatan, masyarakat selalu antusias. Mereka bertanya tentang ciri-ciri jasa keuangan yang ilegal, serta upaya mengatasi ketika terlanjur bertransaksi.

 

Melalui upaya ini, masyarakat semakin peduli tentang pentingnya mengenal jasa keuangan yang legal.

BACA JUGA:  Bulog Hadiri Dan Sukseskan Forum Ketahanan Pangan Global G20

“Apabila masyarakat ingin bertanya, menyampaikan atau melakukan pengadua terkait dengan produk dan layanan di sektor jasa keuangan dapat melalui Kontak 157,” terang Agung Rai Wirajaya yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan ini.

 

Turut hadir Kepala OJK Provinsi Bali, Kristianti Puji Rahayu, Hendra Jaya Sukmana selalu Analis Eksekutif Senior Direktorat Hubungan Kelembagaan OJK RI, dan Rony Ukurta Baru, Deputi Direktur Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Jawab Tantangan Era Digital, BPR Kanti Gelar Pelatihan Nasional, OJK Beri Apresiasi

Puji menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) OJK menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dimana seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah OJK.

 

Selain itu, UU OJK juga memberikan tugas dan wewenang OJK terkait bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

 

“Perlindungan terhadap konsumen ada dua yaitu yang bersifat preventif dan kuratif dimana dalam melakukan perlindungan tersebut OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nanovest Kenalkan Fitur Menggiurkan, Klaim Miliki Pengamanan Lebih Baik

Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan.

BACA JUGA:  Pasar Murah Jadi Alternatif Tekan Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia.

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!