Fasilitasi Keinginan Tuna Netra Kuliah, Stikom Bali Salurkan Komputer ke Pertuni
OJK dan Agung Rai Wirajaya Edukasi Warga di Kuta Selatan
BADUNG, BALIKONTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Yayasan Adista Raharja Widyanata memberi edukasi kepada warga di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin 16 September 2024.
Ini merupakan kegiatan rutin yang digelar OJK dan DPR RI dalam rangka mencegah kerugian masyarakat akibat tertipu investasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Upaya edukasi terus kami lakukan di seluruh kabupaten/ kota di Bali secara door to door, menyasar kelompok masyarakat seperti banjar-banjar adat,” ungkap Agung Rai Wirajaya usai pemaparan.
Dalam setiap kegiatan, masyarakat selalu antusias. Mereka bertanya tentang ciri-ciri jasa keuangan yang ilegal, serta upaya mengatasi ketika terlanjur bertransaksi.
Melalui upaya ini, masyarakat semakin peduli tentang pentingnya mengenal jasa keuangan yang legal.
“Apabila masyarakat ingin bertanya, menyampaikan informasi atau melakukan pengadua terkait dengan produk dan layanan di sektor jasa keuangan dapat melalui Kontak 157,” terang Agung Rai Wirajaya yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan ini.
Turut hadir Kepala OJK Provinsi Bali, Kristianti Puji Rahayu, Hendra Jaya Sukmana selalu Analis Eksekutif Senior Direktorat Hubungan Kelembagaan OJK RI, dan Rony Ukurta Baru, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali.
Puji menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) OJK menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dimana seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah OJK.
Selain itu, UU OJK juga memberikan tugas dan wewenang OJK terkait bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
“Perlindungan terhadap konsumen ada dua yaitu yang bersifat preventif dan kuratif dimana dalam melakukan perlindungan tersebut OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan,” ujarnya.
Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan.
Dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia.