Pariwisata

Soal Tuntutan Driver Pariwisata Bali, Empat Senator Buka Suara

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar audensi dengan anggota DPD RI dari Bali pada hari ini. Acara yang berlangsung di Bali tersebut menjadi momentum penting bagi ribuan driver pariwisata di Pulau Dewata untuk menyuarakan berbagai permasalahan yang mereka hadapi di lapangan. Forum ini, yang dipimpin oleh Koordinator Forum Made Darmayasa, merupakan wadah dari sekitar 105 paguyuban driver yang tersebar di seluruh Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah Bali yang diharapkan dapat segera direalisasikan guna memperbaiki kondisi transportasi pariwisata di Bali.

Tanggapan dari Anggota DPD RI

Pertemuan ini juga dihadiri oleh empat anggota DPD RI Bali, yang memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Anggota DPD RI, Niluh Jelantik, mengungkapkan bahwa mereka akan memperjuangkan hak-hak driver Bali, karena Bali adalah tanah kelahiran mereka. Ia juga menyarankan agar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 40 Tahun 2019 segera direvisi, khususnya terkait pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan kata “domisili” dalam perekrutan driver. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dihapuskan agar lebih adil bagi para driver Bali.

Ajik Awk, anggota DPD RI lainnya, menambahkan bahwa mereka akan menyampaikan hasil pertemuan ini di Jakarta dan berjuang bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Ia juga menyatakan kesepakatannya untuk menghapus pasal 7 ayat 2 tersebut. Ia mencontohkan keberhasilan penetapan tarif di Bandara Ngurah Rai, yang bisa menjadi model bagi penerapan tarif di tempat lain.

Sementara itu, Komang Mertajiwa menegaskan kesepakatannya untuk mendukung penuh perjuangan ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan tuntutan yang disampaikan oleh para driver.

BACA JUGA:  Pasarkan Kerajinan Lokal, Dekranasda Fasilitasi Pameran

I B Rai Mantra, anggota DPD RI lainnya, juga mengungkapkan bahwa penting bagi Bali untuk memiliki standar yang jelas mengenai driver pariwisata, dengan lembaga yang kredibel. Ia berharap hal ini dapat diusulkan dalam Pergub atau bahkan Perda untuk menjaga kualitas pariwisata dan budaya Bali.

Sesi Tanya Jawab dan Penandatanganan Dukungan

Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan paguyuban menyampaikan aspirasi mereka, termasuk permasalahan terkait driver yang terpaksa tidur di dalam mobil di pinggir jalan atau kos-kosan, serta persaingan tarif yang semakin merugikan. Para driver juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya solusi yang konkrit meskipun perjuangan mereka sudah berlangsung lama.

Sebagai penutup, acara ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh empat anggota DPD RI Bali kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, serta penyerahan seragam forum kepada anggota DPD. Seluruh peserta audensi menyambut baik dukungan ini dan berharap agar perjuangan mereka dapat segera membuahkan hasil yang nyata.

Para driver yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh para anggota DPD, dan berharap agar perjuangan ini tidak berhenti pada kata-kata, tetapi benar-benar terwujud untuk kesejahteraan para driver pariwisata Bali.

Berikut adalah enam poin tuntutan yang disampaikan:

  1. Pembatasan Kuota Mobil Taksi Online Bali: Forum meminta agar jumlah mobil taksi online di Bali dibatasi untuk menjaga keseimbangan jumlah armada yang ada di lapangan.
  2. Penataan Vendor Angkutan Sewa Khusus: Forum meminta pemerintah untuk menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus, termasuk rental mobil dan motor yang berkembang pesat di Bali.
  3. Standarisasi Tarif Angkutan Sewa Khusus: Diharapkan adanya regulasi yang mengatur tarif angkutan sewa khusus agar lebih terstandarisasi dan tidak terjadi persaingan tarif yang merugikan para driver.
  4. Pembatasan Rekrutmen Driver dengan KTP Bali: Forum juga meminta agar rekrutmen driver hanya dilakukan dengan menggunakan KTP Bali, yang bertujuan untuk melindungi hak para driver lokal.
  5. Mobil Pariwisata Benopol Bali (Plat DK) dan Identitas yang Jelas: Forum meminta agar kendaraan pariwisata menggunakan plat nomor Bali (DK) dan memasang identitas yang jelas untuk mempermudah identifikasi.
  6. Standarisasi Driver Pariwisata dari Luar Bali: Mengusulkan standarisasi bagi driver yang berasal dari luar Bali, agar kualitas pelayanan pariwisata tetap terjaga.
BACA JUGA:  Dukung Pemulihan Pariwisata Bali, WBI Lirik Potensi Wisman Usbekistan

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: