Hankam

BEH TEGA! Jadikan Teman Sebagai PSK di Bali, Dua Warga Rusia Didakwa Perdagangkan Teman Senegara

Dua Warga Rusia Didakwa Perdagangkan Teman Senegara

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Dua warga negara asing asal Rusia, Anastasiia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Keduanya didakwa memperdagangkan teman senegara mereka, berinisial EE, untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Bali.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Pranata, kasus ini mencuat setelah keduanya membuat akun di situs prostitusi internasional eurogirlescort.com. Melalui laman tersebut, EE ditawarkan kepada seorang pria bernama Kiryl Adamchuk alias Sahsha.

“Pelaku dan korban sama-sama berasal dari Rusia. Mereka baru pertama kali melakukannya, dan hanya menawarkan satu orang. Transaksi langsung digagalkan oleh aparat kepolisian setelah pertemuan pertama,” ungkap Hendra usai sidang tertutup, Kamis (17/4/2025).

Transaksi Seksual Diatur Lewat WhatsApp

Interaksi antara Tokarev dan Sahsha dimulai pada 9 Januari 2025. Mereka berkomunikasi via WhatsApp menggunakan nomor kontak yang tertera di situs tersebut. Setelah negosiasi, disepakati tarif sebesar Rp5,5 juta untuk satu kali layanan seksual oleh EE.

Keesokan harinya, EE dan Sahsha bertemu di sebuah hotel yang terletak di kawasan Pantai Berawa, Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun tak lama setelah pertemuan itu, keduanya langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Diduga kuat, motif Koveziuk dan Tokarev adalah desakan ekonomi. “Mereka tidak punya pekerjaan tetap di Bali dan diduga nekat melakukan itu demi biaya hidup,” ujar Hendra.

Jeratan Hukum: TPPO hingga Undang-Undang Pornografi

Dalam proses penyelidikan, pihak berwajib menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kini menghadapi dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Namun demikian, Hendra menyebut bahwa unsur pidana yang paling kuat justru mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Pornografi. “Karena tidak ditemukan adanya jaringan atau organisasi perdagangan orang dalam skala besar. Unsur pornografi lebih memenuhi,” tambahnya.

Kasus Perdagangan Seksual di Bali Kian Marak

Kasus ini kembali menyoroti isu perdagangan seksual dan eksploitasi di Bali, yang selama ini menjadi magnet wisatawan internasional. Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini dinilai penting untuk menjaga citra pariwisata Pulau Dewata serta mencegah Bali menjadi sasaran praktik eksploitasi seksual lintas negara.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: