Viral Pernikahan Murah Di Medsos, Ketua PHDI Bali : Kesucian Upacara Tak Dinilai Dari Kemegahan Resepsi
Viral Pernikahan Murah Di Medsos, Ketua PHDI Bali Kesucian Upacara Tak Dinilai Dari Kemegahan Resepsi/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Upacara pawiwahan (pernikahan) sederhana yang difasilitasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam informasi yang beredar menyebutkan, PHDI menyediakan layanan prosesi pernikahan dengan biaya 15 juta, termasuk beberapa rangkain upacara lainnya seperti sudhi wadana, metatah, upacara pernikahan serta penyediaan konsumsi.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak mengaku, upacara pernikahan dengan biaya minim seperti yang viral di media sosil, bukan kali pertama dilakukan. Kenak mengatakan, PHDI sejak lama memfasilitasi umat yang ingin melangsungkan pawiwahan dengan menitikberatkan pada tattwa atau esensi ajaran agama Hindu dengan biaya minim tanpa mengurangi makna upacara yang dilaksanakan.
“Ini bukan pertama kali dilaksanakan PDHI. Bukan hanya di Badung, PDHI Provinsi maupun kabupaten lainnnya juga melaksanakan hal serupa. Kesakralan maupun kesucian upacara bukan dinilai dari mewahnya penyelenggaraan upacara, namun lebih pada pemahaman tattwa dari upacara yang dilaksanakan. Yang utama adalah kesakralan, bukan kemewahan. Besar kecilnya biaya tidak menentukan sah atau tidaknya upacara,” ujarnya.
Nyoman Kenak menambahkan, dalam ajaran Hindu, pelaksanaan upacara seharusnya menyesuaikan dengan kemampuan umat.
Tradisi tidak dimaksudkan untuk membebani, melainkan menjadi jalan menjalankan kewajiban spiritual. Terlebih selama ini, sebagian masyarakat merasa terbebani oleh standar sosial pernikahan adat yang dianggap harus meriah. Biaya busana, konsumsi, dekorasi hingga hiburan untuk acara resepsi kerap menjadi pengeluaran terbesar, bahkan melampaui kebutuhan upakara.
“Jika dilihat dari upakaranya, memang tidak mahal. Yang mahal justru pada biaya dekorasi, hingga hiburan,” Tambahnya.
Selain murah, pasangan yang menikah di PHDI tetap mendapatkan pengesahan secara agama. Upakara yang digunakan sesuai sastra dan disaksikan Tri Upasaksi, yakni Manusa Saksi, Dewa Saksi, dan Bhuta Saksi. Pernikahan yang dilakukan juga dapat disahkan secara negara.
“Sah atau tindaknya suatu pernikahan bukan dinilai dari besar kecil upacara yang dilaksanakan.”
Kenak berharap, viralnya prosesi pernikahan dengan biaya murah yang dilaksanakan PHDI Badung, dapat menyadarkan umat akan makna upacara yang dilaksanakan, upacara agama tidak harus identik dengan kemewahan.
“Yang kami dorong adalah pemahaman bahwa yadnya itu tulus, bukan gengsi. Upacara boleh sederhana, tetapi tetap suci dan sesuai sastra agama,” tutupnya.



