Akibat Kisruh Lahan di Munggu, Bupati Badung Siapkan Penertiban Pelanggaran Zona Hijau
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa saat diwawancarai Bali Konten, Kamis (17/9/2026). (Sumber: Gung Kris/balikonten)
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Munggu. Persoalan yang menyangkut kawasan Zona Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut menjadi atensi langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Kamis (17/9/2026).
Pemkab Badung menyatakan akan mengambil langkah penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas atau bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona perlindungan tetap menjalankan fungsi sebagaimana peruntukannya.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan. Lebih jauh, dugaan pelanggaran Zona Hijau dan LSD menyentuh persoalan konsistensi pemerintah dalam menjaga tata ruang sekaligus mempertahankan lahan pertanian dari tekanan pembangunan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin keberadaan aturan tata ruang hanya berhenti pada dokumen, sementara di lapangan terjadi perubahan fungsi kawasan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan melihat dan melakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan. Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, tentu akan dilakukan langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adi Arnawa.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Terlebih, kawasan pertanian yang telah masuk dalam perlindungan LSD memiliki fungsi penting yang tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan penataan wilayah.
“Ini bukan hanya persoalan bangunan, tetapi bagaimana kita menjaga fungsi ruang dan lahan pertanian yang sudah ditetapkan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya dilindungi justru berubah fungsi tanpa dasar yang sesuai,” tegasnya.
Pemkab Badung memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status ruang, perizinan, hingga kesesuaian pemanfaatan lahan di lapangan.
Langkah penertiban nantinya diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap satu persoalan di Munggu, tetapi juga menjadi penegasan bahwa aturan tata ruang berlaku tegas bagi seluruh pihak.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi harus sesuai dengan aturan dan peruntukan ruang. Kita ingin Badung berkembang, namun fungsi lahan yang memang harus dilindungi juga tetap terjaga,” kata Adi Arnawa.
