02/11/2026

LPS Segera Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasarraya Kuta

LPS Segera Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasarraya Kuta

LPS Segera Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasarraya Kuta/ balikonten

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta.

Bank yang beralamat di Jl. Raya Tuban No. 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tersebut telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 September 2026.

Pencabutan izin tersebut menjadi dasar bagi LPS untuk menjalankan proses penjaminan simpanan nasabah dan tahapan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LPS Verifikasi Data Simpanan Nasabah

Dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lain yang diperlukan.

Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan untuk dibayarkan oleh LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 26 Januari 2027.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama proses tersebut berlangsung. Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta berasal dari dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme ini, LPS memastikan proses pembayaran simpanan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Nasabah Dapat Memeriksa Status Simpanan

Nasabah PT BPR Pasarraya Kuta dapat memeriksa status simpanannya setelah LPS mengumumkan pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Informasi mengenai status simpanan dapat diperoleh melalui kantor PT BPR Pasarraya Kuta atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.

Nasabah juga perlu memperhatikan informasi resmi yang disampaikan LPS selama proses rekonsiliasi, verifikasi, dan pembayaran klaim berlangsung. Informasi tersebut menjadi acuan bagi nasabah dalam mengikuti setiap tahapan penyelesaian simpanan yang dijamin.

Sementara itu, debitur PT BPR Pasarraya Kuta tetap dapat melakukan pembayaran cicilan ataupun pelunasan pinjaman. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor PT BPR Pasarraya Kuta dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

LPS Imbau Nasabah Tetap Mengikuti Mekanisme Pembayaran

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti.

LPS juga menyampaikan bahwa masyarakat masih memiliki pilihan untuk menyimpan dana pada BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang tetap beroperasi. Simpanan pada bank yang beroperasi di Indonesia mendapatkan jaminan LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang ditetapkan.

Penuhi Syarat 3T agar Simpanan Dijamin LPS

LPS mengingatkan nasabah untuk memperhatikan persyaratan 3T agar simpanannya dapat memperoleh penjaminan.

Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Ketiga persyaratan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dijamin LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutup Damaiyanti Sakti.

Informasi Pembayaran Simpanan PT BPR Pasarraya Kuta

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Pasarraya Kuta dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154.

Layanan informasi juga tersedia melalui WhatsApp di nomor 08111-154-154.

Nasabah disarankan menggunakan kanal informasi resmi tersebut untuk memperoleh keterangan mengenai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, tahapan likuidasi, serta informasi lain yang berkaitan dengan penyelesaian PT BPR Pasarraya Kuta.

***

Pewarta: Redaksi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026