Serikat Pekerja Minta UMK Bali 2027 Tembus 100 Persen KHL: Hukumnya Sudah Diputuskan
Ketua FSP Par SPSI Kabupaten Badung, Slamet Suranto/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali tahun 2027 sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah ini dinilai sebagai tuntutan yang sangat rasional sekaligus bentuk kepatuhan terhadap regulasi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pemberlakuan upah minimum yang setara dengan KHL dinilai memiliki landasan konstitusional yang kuat pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian undang-undang ketenagakerjaan. Dalam putusan tersebut, MK mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum bagi para pekerja wajib mengacu secara riil pada standar kebutuhan hidup layak warga.
Berdasarkan data evaluasi daerah, nilai KHL di Bali saat ini telah berada pada angka Rp5,2 juta, sementara besaran UMP maupun UMK di Bali, termasuk di Kabupaten Badung, dinilai masih jauh tertinggal karena berada di kisaran 73 hingga 74 persen dari standar KHL tersebut.
Ketua FSP Par SPSI Kabupaten Badung, Slamet Suranto, menegaskan bahwa dorongan agar upah minimum setara KHL bukan sekadar usulan sepihak dari elemen buruh, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus direalisasikan oleh pengambil kebijakan.
“Kalau kita mengusulkan atau membicarakan tentang UMK dan UMP sebesar Rp5,2 juta, itu sebetulnya ada dasar hukumnya. Jadi kami tidak setuju kalau itu dianggap sebagai usulan saja, karena hukumnya sudah diputuskan seperti itu,” tegas Slamet Suranto saat memberikan keterangan di Denpasar, Rabu (23/9/2026).
FSP Par SPSI Badung saat ini masih memantau perkembangan dan menunggu rilis regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait formula perhitungan UMP dan UMK tahun 2027. Apabila nantinya pemerintah masih menerapkan skema formula lama yang memperhitung korelasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alpha), pihak serikat pekerja menegaskan akan mengawal ketat pembahasan tersebut dan memperjuangkan penetapan nilai alpha pada rentang maksimal.
Langkah pengawasan ketat tersebut dilakukan agar besaran kenaikan upah dapat melonjak signifikan dan setidaknya mendekati angka KHL yang riil di lapangan. “Harapan kami tahun depan, lebih bagus kalau kita bisa menentukan 100 persen KHL yaitu Rp5,2 juta. Tapi kalau toh misalnya tidak sampai Rp5,2 juta, setidaknya harus mendekati ke sana, misalnya 95 persen dari KHL,” tambah Slamet.
Serikat pekerja berharap pemerintah daerah tidak ragu dalam mengambil keputusan penyesuaian upah ini. Penerapan UMK berbasis KHL diyakini tidak hanya memberikan keadilan bagi kaum pekerja, melainkan juga akan memperkuat daya beli masyarakat lokal yang pada akhirnya berdampak positif pada perputaran roda ekonomi daerah di Pulau Dewata.
***