Soal Polemik Tajen di Bali, Prof Palguna: Soal Hukum Harus Tuntas, Pemimpin Jangan Ragu

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Polemik tajen komersial di Bali kembali mengundang perdebatan panjang. Di satu sisi, tajen dipandang sebagian kalangan sebagai bagian dari tradisi, aktivitas sosial hingga memiliki nilai ekonomi.
Namun, di sisi lain, praktik yang berkaitan dengan perjudian tersebut masih menyisakan persoalan serius dari perspektif hukum, agama, dan etika.
Pakar Hukum asal Bali, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., memberikan pandangan kritis terhadap wacana mempertahankan maupun melegalkan tajen komersial.
Menurutnya, apabila tajen ingin dipertahankan, pihak yang memperjuangkan legalisasinya harus mampu memberikan argumentasi dan dasar yang jelas untuk membenarkan praktik tersebut.
Dari perspektif agama, Prof. Palguna mengajak masyarakat mempertanyakan kembali kepatutan mengadu binatang demi memenuhi kesenangan manusia.
“Dari sudut pandang agama, apakah melayani kesenangan dengan cara mengadu binatang merupakan sesuatu yang patut dilakukan oleh orang yang mengaku beragama atau tidak?” demikian substansi pertanyaan kritis yang disampaikannya.
Ia juga menyoroti argumentasi ekonomi yang kerap digunakan untuk membenarkan tajen. Tidak sedikit pihak beranggapan bahwa pada masa lalu, ketika tajen berlangsung secara terbuka, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membangun berbagai fasilitas, termasuk tempat ibadah.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada manfaat ekonomi semata. Bahkan, perlu dipertanyakan secara etis dan keagamaan apabila hasil dari aktivitas yang masih dikategorikan sebagai perjudian kemudian digunakan untuk membangun pura.
“Kalau hasil tajen digunakan untuk membangun pura, apakah secara ajaran Hindu hal tersebut sah untuk disebut sebagai aturan atau punia?” menjadi pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan bersama.
Dari sisi hukum, Prof. Palguna menegaskan bahwa selama praktik tajen masih dikategorikan sebagai bagian dari perjudian, maka konsekuensi hukumnya tetap berlaku bagi para pelaku.
“Selama masih dianggap sebagai bagian dari perjudian, berarti pelakunya melakukan tindak pidana. Ketika pelakunya melakukan tindak pidana, tidak ada alasan lain untuk menghapuskan hukumannya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila masyarakat menghendaki perubahan terhadap status hukum tajen, jalan yang harus ditempuh adalah melakukan perubahan terhadap regulasi yang berlaku. Bukan sekadar membangun pembenaran melalui argumentasi budaya, sosiologi, maupun agama.
“Kalau ingin mengubahnya, maka ubahlah hukumnya, terlepas dari apakah kelompok budayawan, sosiolog, atau agama setuju maupun tidak,” ujarnya.
Prof. Palguna juga mengingatkan bahwa persoalan tajen komersial bukan perkara sederhana. Perbedaan perspektif ekonomi dengan pertimbangan agama dan hukum berpotensi melahirkan pertentangan yang tidak mudah dipertemukan.
Kalangan yang melihat dari sudut ekonomi mungkin memiliki alasan untuk mendukung keberadaan tajen. Namun, menurutnya, persoalan hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berbicara lebih jauh mengenai manfaat ekonomi maupun pelestarian tradisi.
Pada akhirnya, Prof. Palguna menilai keputusan berada di tangan seorang pemimpin. Kepemimpinan justru diuji ketika harus mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan dan kepentingan masyarakat.
“Seorang pemimpin tidak boleh ragu-ragu ketika membuat keputusan jika ia yakin keputusannya benar. Tidak mungkin seorang pemimpin akan selalu membuat keputusan yang bisa menyenangkan semua orang,” tandasnya. (bk/gk)


