Jangan Bingung Lagi, Begini Tahapan Aktivasi Akun Coretax
Coretax DJP 2025 Catat Kinerja Positif/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk menyederhanakan layanan pajak secara digital. Sistem ini dirancang untuk mendukung pelaporan pajak yang terintegrasi, aman, dan efisien.
Persyaratan Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak orang pribadi di Bali perlu memastikan telah memiliki akun DJP Online yang aktif. Selain itu, wajib pajak wajib menggunakan NPWP 16 digit yang berasal dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Pemadanan NIK dapat dicek dengan masuk ke akun DJP Online menggunakan NIK. Apabila berhasil masuk, data tersebut telah terintegrasi. Jika belum, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili di Bali untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DJP dengan tahapan sebagai berikut:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Pada bagian Manajemen Kasus, centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP 16 digit atau NIK, lalu klik Cari untuk menampilkan data wajib pajak.
- Lengkapi data kontak berupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar pada akun DJP Online. Jika terdapat perbedaan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat di Bali.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto sesuai petunjuk sistem.
- Centang Pernyataan, kemudian klik Simpan untuk menyelesaikan proses aktivasi awal.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara.
- Kembali ke laman Coretax, masukkan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha, lalu klik Login.
- Pada login pertama, ubah kata sandi dan buat passphrase sebagai pengaman akun. Setelah itu, akun Coretax siap digunakan.
Kode Otorisasi sebagai Tanda Tangan Elektronik
Setelah aktivasi selesai, wajib pajak orang pribadi di Bali perlu membuat kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang digunakan saat menandatangani SPT Tahunan sebelum dilaporkan. Tanpa kode otorisasi, proses pelaporan pajak tidak dapat diselesaikan secara digital.
Alternatif Aktivasi melalui Menu Lupa Kata Sandi
Bagi wajib pajak yang telah terdaftar di DJP Online sebelum 1 Januari 2025, sistem Coretax dapat menampilkan keterangan bahwa akun wajib pajak sudah tersedia. Dalam kondisi ini, aktivasi dapat dilakukan melalui menu Lupa Kata Sandi pada halaman awal Coretax dengan tahapan berikut:
- Klik menu Lupa Kata Sandi pada laman utama Coretax.
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kembali email atau nomor telepon sesuai data DJP.
- Sistem akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi.
- Buat kata sandi baru dan passphrase untuk menyelesaikan aktivasi akun.
Dorongan Kepatuhan Pajak di Bali
Aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting bagi wajib pajak orang pribadi di Bali dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. DJP mengimbau masyarakat agar segera mengaktifkan akun Coretax mengingat sistem ini menjadi sarana utama pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025.
Dengan memanfaatkan Coretax, wajib pajak di Bali diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
***


