Gatra Desa Adat

Akses Pura Dalem Bingin Ambe Masih Tertutup Bangunan, PHDI Pertemukan Kedua Pihak yang Berkonflik

Denpasar, Balikonten.com –Pura Dalem Bingin Ambe yang akses masuknya terhalang bangunan menyita perhatian publik. Kondisi ini diduga kuat dilatarbelakangi konflik keluarga. Menyikapi kondisi itu, PHDI Bali dan PHDI Kota Denpasar memasilitasi mediasi kedua belah pihak yang berseteru pada Kamis (19/5) di kantor PHDI Denpasar.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung kekeluargaan itu, PHDI berterimakasih atas kehadiran dua pihak yang bersengketa, dan mendorong mereka untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan sebisanya dihindarkan penyelesaian melalui ranah hukum, karena eksesnya bisa jadi panjang dan melelahkan.

 

Turah Bima dari PHDI Kota Denpasar mengingatkan, mereka yang bersengketa tersebut sesungguhnya bersaudara dan masing-masing punya kewajiban untuk menjaga warisan leluhur berupa Pura Dalem Bingin Nambe tersebut. Namun, karena suatu hal, ‘’pemedal pura’’ tertutup oleh tembok penyengker yang dibangun oleh pihak lain yang sekarang membangun rumah kos-kosan. Informasi tentang pembangunan tembok yang menyebabkan ‘’pura kebebeng’’, ada dua versi, yakni dibangun tahun 1990 atau 2007, oleh pemilik tanah yang mendapatkannya setelah yang bersangkutan  sudah ‘’diperas’’ secara agama Hindu, sebagai upacara pengangkatan anak menurut agama Hindu.

 

Walaupun sudah lama ditembok dan ‘’kebebeng’’, baru tahun 2021-2022 ini kasusnya muncul ke media dan mendorong PHDI Kota Denpasar dan PHDI Bali turun ke lokasi, dan selanjutnya memediasi kedua belah pihak.

 

‘’Setelah mendengar masukan dari semua pihak yang hadir, dan mendengar juga dari kedua pihak yang bersengketa, kami mengharapkan pengempon pura dan saudara yang pemilik tempat kos di seberang pura,  kami berbahagia dan berharap ada pikiran-pikiran baik dan produktif untuk menuntun ke arah solusi,’’ kata Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua MGPSSR, Jaya Negara : Harus Punya Kecerdasan Emosional dan Spiritual

 

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menambahkan, ‘’Kami ingin menyampaikan referensi yang bisa dijadikan pertimbangan untuk dua pihak yang sedang bersengketa,’’ katanya, sembari menyebutkan satu contoh yang selesai dengan baik di daerah Jimbaran, Badung, dimana sebuah pura yang diempon umat Hindu, diijinkan mengakses jalan oleh investor sebagai fasilitas sosial.

 

‘’Tidak perlu diputuskan dan dijawab hari ini, tapi silakan dipikirkan, bagaimana caranya agar Pura yang kebebeng dan tidak punya akses, karena menurut sastra Hindu tan wenang pura kebebeng  sepereti dijelaskan oleh beliau dari Kementrian Agama Denpasar, tapi pihak yang punya sertifikat juga harus dihargai haknya, maka apakah tidak mungkin diberikan meminjam pakai untuk akses saat upacara, dengan membongkar tembok tersebut, jalannya bisa dipinjam pakai, asal kedua pihak saling menjaga kenyamanan bersama, saling menghargai, bila perlu dituangkan dalam perjanjian di notaris. Silakan direnungkan, dipikirkan agar ada penyelesaian kekeluargaan, dan tuntas dalam pertemuan berikutnya,’’ katanya. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: