Asosiasi Perjalanan Wisata di Bali Buka Suara Soal Dugaan Praktik Prostitusi Oleh WNA di Canggu
Bali Tour 2025: Panduan Terlengkap untuk Liburan Tak Terlupakan/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali mendukung penuh langkah tegas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil DJ Imigrasi Bali, dan Polda Bali yang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) atas dugaan praktik prostitusi di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Praktik ilegal serta maraknya kasus WNA bermasalah dinilai berpotensi merusak citra dan kualitas pariwisata Pulau Dewata.
Ketua DPD ASITA Bali, I Putu Winastra, menegaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan dorongan pelaku usaha pariwisata yang menginginkan pengawasan ketat terhadap WNA demi menjaga kualitas destinasi.
“Sebagai organisasi pariwisata, tentu kami mendukung apa yang dilakukan imigrasi. Ini yang memang sering kami suarakan agar imigrasi selalu melakukan pengawasan. Isu semacam ini merusak citra dan kualitas destinasi itu sendiri. Jika diekspos besar tanpa penanganan, upaya menggaungkan Bali sebagai destinasi berkualitas dan regeneratif akan sia-sia,” ujar Winastra, Sabtu (19/9/2026).
ASITA Bali meminta agar seluruh proses hukum dijalankan secara transparan sesuai aturan di Indonesia untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, Winastra menyoroti celah dalam sistem pengajuan visa online saat ini yang rentan disalahgunakan oleh WNA pemegang visa kerja atau investasi.
“Perlu ada pembenahan dan pengetatan dari sisi imigrasi dalam memberikan visa kerja. Jangan hanya berdasarkan verifikasi administrasi virtual secara daring. Harus ada verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran keberadaan perusahaan dan status kerja WNA tersebut. Secara aturan administratif mungkin benar, tetapi faktanya di lapangan sering kali tidak sesuai,” tegasnya.
Winastra mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku pariwisata, media, dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Bali tanpa membesar-besarkan masalah secara berlebihan, melainkan fokus pada penegakan hukum dan pembenahan sistem penyeleksian WNA.
***