03/11/2026

Bantu UMKM Bebas Biaya Urus Legalitas, PLUT KUMKM Bali Jadi Ujung Tombak Pendampingan Usaha

Bantu UMKM Bebas Biaya Urus Legalitas, PLUT KUMKM Bali Jadi Ujung Tombak Pendampingan Usaha

Bantu UMKM Bebas Biaya Urus Legalitas, PLUT KUMKM Bali Jadi Ujung Tombak Pendampingan Usaha/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT KUMKM) Provinsi Bali terus menguatkan perannya sebagai konsultan pendamping utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, maupun bisnis pemula (startup) di seluruh wilayah Bali.

Lembaga teknis di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali ini disiagakan sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan berbagai hambatan operasional, administrasi, hingga pengembangan kapasitas yang kerap membelit para pengusaha lokal.

Salah satu program prioritas yang kini tengah digencarkan oleh PLUT KUMKM Bali adalah fasilitasi pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis tanpa dipungut biaya. Langkah ini diambil secara mendesak guna merespons data keragaan bisnis Pemprov Bali per Juni 2026, yang mencatat bahwa dari total 448.734 UMKM di Bali, masih terdapat sekitar 138.208 unit usaha (30,8 persen) yang belum memiliki legalitas identitas usaha resmi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, SE., M.Si., menjelaskan bahwa PLUT KUMKM dihadirkan sebagai instrumen pelayanan terpadu satu pintu (one-stop service) untuk memberikan solusi yang dipersonalisasi (tailor-made) sesuai masalah riil yang dihadapi setiap pelaku usaha dari hulu hingga hilir.

“PLUT KUMKM adalah instrumen operasional terdepan kami di lapangan. Jika kendala utama UMKM adalah administrasi perizinan, kami dampingi pembuatan legalitas seperti NIB hingga sertifikasi produk secara gratis. Jika masalahnya terletak pada literasi keuangan, tim konsultan kami turun membantu merapikan pencatatan pembukuan harian. Begitu pula jika butuh pembiayaan, kami hubungkan ke jaringan perbankan seperti Bank BPD Bali. Bahkan jika produknya sudah siap namun sepi pembeli, kami fasilitasi lewat ajang business matching,” tegas Tri Arya Dhyana Kubontubuh saat memberikan keterangan di Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Tri Arya memaparkan bahwa fasilitasi legalitas bebas biaya ini menjadi pondasi krusial dalam mendukung arah kebijakan baru Pemprov Bali, yaitu mendorong UMKM “naik kelas” melalui lima pilar digitalisasi: Digital Identity, Digital Transaction, Digital Marketing, pencatatan keuangan digital, dan tata kelola data usaha. Kepemilikan NIB merupakan pintu masuk awal (Digital Identity) agar UMKM terdata dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) serta platform nasional SAPA UMKM yang digagas Kementerian UMKM RI.

Tak hanya mendampingi legalitas dan akses modal, konsultan pendamping di PLUT KUMKM Bali juga secara konsisten mengintegrasikan materi efisiensi energi serta pengelolaan lingkungan ke dalam setiap sesi konsultasi. Pendampingan ini menjadi bagian dari ekosistem program TUMBUH (Transformasi Usaha Menuju Bisnis Unggul dan Hijau) dan Konsorsium Ekonomi Hijau (KEH) Bali, sehingga pelaku usaha mikro sejak dini dibekali pemahaman untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026

Tags: