23/01/2026

Blockchain Resmi Jadi Bagian Ekonomi Digital Indonesia, Pengembangan Digenjot

Strategi Keuangan di Era Krisis

Bitcoin/ balikonten

JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan teknologi blockchain sebagai elemen kunci dalam ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat transformasi digital berbasis teknologi desentralisasi di Tanah Air.

PP 28/2025 menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara tegas menyebutkan blockchain dalam kerangka hukum. Dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lainnya, seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik, menegaskan peran krusialnya dalam pembangunan digital nasional.

Landasan Hukum untuk Inovasi Blockchain

Dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha yang mengembangkan solusi berbasis blockchain kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Untuk jenis usaha di luar sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, pelaku usaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Namun, untuk sektor yang berkaitan dengan keuangan, seperti tokenisasi aset, stablecoin, atau perdagangan aset kripto, izin khusus dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diperlukan. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul.

Langkah Progresif untuk Ekosistem Blockchain

Oscar Darmawan, Chairman Indodax, menyebut pengesahan PP 28/2025 sebagai momen bersejarah bagi perkembangan teknologi blockchain di Indonesia. “Regulasi ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga bukti nyata bahwa pemerintah mendukung kemajuan teknologi yang menawarkan transparansi, efisiensi, dan desentralisasi di berbagai sektor,” ujar Oscar dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menurutnya, selama ini blockchain sering kali hanya dikaitkan dengan aset kripto. Padahal, teknologi ini memiliki potensi jauh lebih luas, seperti menciptakan sistem distribusi bantuan sosial yang transparan atau rantai pasok pangan yang lebih akuntabel. “Regulasi ini membuka peluang untuk mengeksplorasi manfaat blockchain secara lebih luas,” tambahnya.

Oscar juga memuji pendekatan berbasis risiko dalam PP tersebut. Menurutnya, aturan ini memudahkan pelaku usaha, terutama startup dan pengembang muda, untuk memulai proyek tanpa terhambat birokrasi yang rumit. “Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pelaku industri bisa mengurus perizinan secara online dan meningkatkan kepercayaan investor,” jelasnya.

Dorongan untuk Keberlanjutan dan Kolaborasi

PP 28/2025 juga menetapkan pengawasan ketat bagi pelaku usaha blockchain. Jika tidak ada aktivitas signifikan selama tiga tahun, izin usaha dapat dicabut. Kebijakan ini mendorong pelaku industri untuk terus berinovasi dan menjaga keberlanjutan proyek mereka.

Oscar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, komunitas, dan akademisi untuk membangun ekosistem blockchain yang kuat. “Regulasi ini adalah langkah awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menciptakan solusi yang relevan untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan. “Blockchain bukan sekadar tren teknologi, tetapi fondasi baru untuk tata kelola digital yang lebih baik,” katanya.

Menuju Inovasi Global

Indodax, sebagai salah satu pelaku industri, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat guna memastikan implementasi blockchain yang aman, inklusif, dan berdampak positif. Dengan landasan hukum yang semakin kokoh, Indonesia berpeluang melahirkan proyek-proyek blockchain inovatif yang mampu bersaing di kancah global.

Oscar menambahkan bahwa percepatan integrasi blockchain ke sektor publik, seperti layanan dasar masyarakat, akan menjadi kunci keberhasilan. “Kita harus memanfaatkan momentum ini untuk membangun solusi teknologi yang benar-benar relevan dan bermanfaat,” tutupnya.

Dengan regulasi yang mendukung dan semangat kolaborasi, teknologi blockchain di Indonesia siap menjadi pilar utama dalam transformasi ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE