Denpasar, Balikonten.com – Mengawali kebijakan pemberhentian pemungutan sampah oleh Pemerintah Kota Denpasar, sejumlah warga menjalani tindak pidana ringan. Pada Minggu dini hari (3/1), Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja menindak sepuluh warga yang melanggar, di Jl. Maruti.
Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di luar jadwal pembuangan sampah. Mereka selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar. Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta menerangkan, sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai jam 03.00 wita hingga 06.00 wita.
Dari sepuluh yang ditindak, tiga warga sekitar, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur. “Tipiring dilakukan oleh Satgas DLHK dimana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari Rabu 6 Januari dan kemudian Jumat 8 Januari sisanya,” ungkap Sucipta.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional.
Berdasarkan pemantauannya, dia mengakui masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (801)