Padat Karya

Cegah Penularan Covid-19, Tim Terpadu Kelurahan Bebalang Tertibkan Tajen

Bangli, balikonten.com – Aktifitas tajen alias sabung ayam menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 yang tengah disoroti Gubernur Bali, Wayan Koster. Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, Desa Adat dan jajaran di tingkat desa dan Kelurahan diminta memastikan aktifitas Tajen dihentikan selama pandemi.

Di tingkat kabupaten/kota, pimpinan daerah juga menerbitkan peraturan bupati/ walikota. Menerjemahkan instruksi itu, Kelurahan Bebalang, Kabupaten Bangli, melalui tim terpadu menertibkan aktifitas tajen di Subak Uma Aya Bangli, Sabtu (19/9). Tim terpadu terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat dan Kepala Lingkungan.

Penertiban itu berawal dari Babinsa Kelurahan Bebalang, Sertu Amir Yusuf dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bebalang, Aipda I Nengah Dana, yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa berlangsung aktifitas tajen di wilayahnya. “Ini guna mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19, karena melibatkan banyak orang”, sebut Babinsa.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilakukan Babinsa dan Babimkamtibmas bersama tokoh masyarakat setempat karena dengan cepat bisa melaksanakan koordinasi untuk melakukan pembongkaran arena sabung ayam tersebut.

“Kita berharap semua pihak dapat menjaga diri dengan displin mentaati aturan dan himbauan pemerintah agar tidak terpapar Covid-19. Apabila kita tidak disiplin sudah barang tentu penyebaran Covid-19 akan semakin meluas dan akan semakin mempersulit kehidupan masyarakat,” tegasnya. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: