09/08/2025

Daftar Link Quick Count di Pilkada Tahun 2024, Bali Siapa yang Unggul?

hasil pilkada bali 2024

ilustrasi / balikonten

 

 

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Ini 15 daftar link quick count untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia.

Quick count atau hitung cepat merupakan hasil perhitungan cepat yang dirilis usai pemungutan suaran usai.

Hasil dari quick count ini didapatkan berdasarkan metode penghitungan dengan mengambil sampel data dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

[irp]

Pengambilan ini juga mengambil secara acak namun tetap terstruktur.

Meski penghitungan cepat, masyarakat juga wajib menunggu hasil akhir atau real count dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Daftar Link Quick Count Pilkada 2024

  1. detik Pilkada
  2. detikcom Quick Count
  3. Indikator
  4. LSI
  5. Charta Politika
  6. Indikator Politik Indonesia
  7. Populi Center
  8. Pandawa Research
  9. Voxpol Center
  10. Poltracking
  11. SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting)
  12. Lembaga Survei Indonesia
  13. KedaiKopi
  14. Litbang Kompas
  15. Fixpoll

[irp]

Quick Count vs Real Count: Memahami Perbedaan Dua Metode Penghitungan Suara Pemilu

Ketika pemilu berlangsung, istilah quick count dan real count sering muncul sebagai metode penghitungan suara. Keduanya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hasil pemilu. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara quick count dan real count? Berikut penjelasannya.

1. Quick Count: Cepat dan Representatif

Quick count atau hitung cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei berdasarkan sampel dari tempat pemungutan suara (TPS). Teknik ini menggunakan prinsip statistik, di mana hanya sebagian TPS yang dipilih secara acak untuk merepresentasikan keseluruhan hasil.

Ciri-ciri Quick Count:

  • Kecepatan: Hasil quick count biasanya bisa diumumkan beberapa jam setelah TPS tutup.
  • Metode Sampling: Pengambilan data hanya dilakukan pada sejumlah TPS yang dianggap cukup untuk merepresentasikan tren nasional.
  • Margin of Error: Hasilnya memiliki tingkat kesalahan tertentu (biasanya 1-2%) karena tidak melibatkan seluruh TPS.
  • Tujuan: Memberikan gambaran awal hasil pemilu untuk kebutuhan publikasi atau pengawasan.
  • Dilakukan oleh Lembaga Independen: Biasanya oleh lembaga survei yang sudah terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, hasil quick count tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan data resmi yang digunakan oleh KPU.

2. Real Count: Resmi dan Akurat

Berbeda dengan quick count, real count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan langsung oleh KPU berdasarkan hasil dari seluruh TPS di seluruh Indonesia. Data ini dihitung secara manual atau menggunakan sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh KPU.

Ciri-ciri Real Count:

  • Proses Panjang: Penghitungan ini memakan waktu lebih lama karena melibatkan rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.
  • Data Akurat: Semua suara dihitung satu per satu tanpa menggunakan metode sampling, sehingga hasilnya adalah data riil.
  • Kekuatan Hukum: Hasil real count merupakan data resmi yang digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
  • Dilakukan oleh KPU: Penghitungan ini diawasi oleh pengawas pemilu, saksi partai, dan publik untuk menjamin transparansi.

3. Perbandingan Quick Count dan Real Count

AspekQuick CountReal Count
Sumber DataSampel TPSSeluruh TPS
KecepatanCepat, beberapa jam setelah TPS tutupLambat, membutuhkan waktu berminggu-minggu
AkurasiRepresentatif dengan margin of error100% Akurat, tanpa margin of error
Kekuatan HukumTidak memiliki kekuatan hukumHasil resmi dan sah
Pihak PelaksanaLembaga surveiKomisi Pemilihan Umum (KPU)

Kesimpulan

Quick count dan real count adalah dua metode penghitungan suara yang berbeda dalam tujuan dan pelaksanaannya. Quick count memberikan gambaran awal dengan cepat, sedangkan real count menjadi dasar penetapan hasil resmi pemilu. Keduanya penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung transparan dan dapat diawasi oleh publik.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!