Dijanjikan Kerja di Korea Selatan dan Australia, Korban Malah Rugi Ratusan Juta
Dijanjikan Kerja di Korea Selatan dan Australia, Korban Malah Rugi Ratusan Juta/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Mimpi mendapatkan pekerjaan lebih baik di luar negeri justru berubah menjadi petaka. Alih-alih memperoleh kepastian kerja dan dokumen legal, korban diduga menjadi sasaran penipuan bermodus pengurusan visa hingga tawaran pekerjaan di luar negeri.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online yang menyasar tenaga kerja Indonesia dan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Dua orang berinisial IKS dan IGRY diamankan dalam perkara yang berbeda.
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 15 dan 30 September 2026. Hasil penyelidikan mengungkap kemiripan modus, yakni memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
“Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Aszhari saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
56 Kali Transfer, Kerugian Nyaris Rp300 Juta
Dalam perkara pertama, IKS diduga menawarkan jasa perubahan visa kerja dan pemindahan tempat kerja bagi korban yang berada di Korea Selatan. Tersangka mengaku telah bekerja di Negeri Ginseng sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu perubahan visa E-9 menjadi F-2.
Korban berinisial IWA awalnya memperoleh informasi melalui akun TikTok pada 19 Juli 2025. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, disertai tawaran pengurusan dokumen serta pemindahan pekerjaan ke sejumlah sektor, mulai dari pabrik, usaha laundry, restoran hingga pekerjaan lainnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, imigrasi hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban turut mengirimkan Rp16,5 juta melalui empat kali transfer. Total transaksi yang dilakukan korban dan pihak terkait mencapai 56 kali pengiriman uang hingga Juni 2026.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp295.149.684. Namun, pengurusan visa dan pemindahan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur. Polisi menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Tawaran Tattoo Expo Berujung Kerugian Rp18 Juta
Kasus kedua melibatkan IGRY yang diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Peristiwa bermula pada November 2024 ketika korban mencari informasi pekerjaan di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi akun yang menawarkan kesempatan mengikuti kegiatan Tattoo Expo dan disebut dapat menggantikan seseorang yang batal berangkat.
Korban selanjutnya diminta membayar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Pembayaran dilakukan secara bertahap, tetapi jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditressiber Polda Bali mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. Satu unit iPhone 13 turut disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan kemudahan, terlebih jika disertai permintaan transfer uang tanpa verifikasi yang jelas.
“Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
***