05/11/2026

Edukasi Antikorupsi Juga Sasar Sekolah, Koster Libatkan BPK Jadi Pemateri

dukasi Antikorupsi Juga Sasar Sekolah, Koster Libatkan BPK Jadi Pemateri

dukasi Antikorupsi Juga Sasar Sekolah, Koster Libatkan BPK Jadi Pemateri/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM — Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan mengintensifkan pendidikan antikorupsikasi di lingkungan sekolah secara komprehensif.

Langkah strategis ini dilakukan melalui sinergi antara Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), instansi pengawasan, serta pengintegrasian nilai-nilai kearifan lokal Bali ke dalam kurikulum pendidikan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa penerapan pendidikan antikorupsikasi di sekolah-sekolah merupakan bagian terdepan dalam rantai pencegahan korupsi dari hulu. “Tiga hal yang sangat penting di dalam mata rantai korupsi ini: satu adalah pendidikan, yang kedua adalah pencegahan, dan yang ketiga adalah penindakan. Di Provinsi Bali, saya sudah menerapkan peraturan gubernur untuk menerapkan pendidikan antikorupsikasi ke sekolah-sekolah dari SD, SMP, hingga SMA/SMK,” ujar Koster usai menghadiri bimbingan teknis (bimtek) Keluarga Berintegritas di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9).

Koster menjelaskan bahwa materi edukasi antikorupsikasi akan diperkaya dengan mengaitkannya pada karakter dan budaya masyarakat Bali. Menurutnya, peradaban dan sejarah menunjukkan bahwa orang Bali pada dasarnya menjunjung tinggi kejujuran, lebih mengedepankan kewajiban ketimbang hak, serta tidak mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Namun, perkembangan zaman membuat nilai-nilai tersebut tergerus.

“Materi ini akan saya integrasikan dengan nilai kearifan lokal Bali, mulai dari sekolah SD sampai SMA/SMK, kemudian juga dari lingkungan keluarga, sehingga pencegahan korupsi di Provinsi Bali menjadi lebih komprehensif,” tambah Koster. Ia juga menegaskan komitmennya terhadap integritas jajaran Pemprov Bali dengan tidak mentoleransi praktik pungli atau suap dalam pengisian jabatan maupun pengadaan barang dan jasa, serta siap mencopot pejabat yang terbukti melanggar.

Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional. Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kerja sama lintas lembaga telah memiliki payung hukum formal untuk diterapkan secara teknis di lapangan. “Sudah ada penandatanganan dari Menko PMK bahwa pendidikan antikorupsikasi masuk ke sekolah-sekolah. Sudah ada SKB-nya, tinggal diimplementasikan di lapangan. Nanti Pak Gubernur memberikan SK bahwa pendidikan antikorupsikasi masuk ke sekolah-sekolah agar lebih jelas secara teknisnya,” kata Ibnu.

Dari sisi teknis pelaksanaan di daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., menyatakan siap berkolaborasi dengan jajaran pengelola satuan pendidikan di tingkat SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

“Peran penguatannya adalah bagaimana hasil pembelajaran ini kita integrasikan di masing-masing satuan pendidikan SMA dan SMK. Untuk pengisi materinya, kita berintegrasi dengan teman-teman Inspektorat, BPKP, dan BPK,” jelas Wesnawa Punia. Ia mengakui bahwa sebelumnya program semacam ini belum berjalan secara optimal dan masih bersifat parsial, sehingga momentum kolaborasi bersama KPK ini akan dimanfaatkan untuk mengintensifkan kembali pelaksanaannya di satuan pendidikan jenjang SMA/SMK.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026