Empat Tips Rumah Baru Aman dari Kebakaran dan Hemat Listrik

 Empat Tips Rumah Baru Aman dari Kebakaran dan Hemat Listrik

PLN berbagi tips agar rumah aman dari kebakaran dan hemat listrik.

 

, .com – berbagi tips aman dari potensi kebakaran dan juga hemat .

 

Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

 

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

 

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

 

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan PLN, Agung Murdifi.

 

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

 

*Pertama,* instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

 

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

 

*Kedua,* cek tagihan rekening listrik melalui PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

 

*Ketiga,* pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan dalam menggunakan listrik atau tidak.

BACA JUGA:  Gedung Rice Milling Unit Perusahaan Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Dipelaspas

 

*Keempat,* pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

 

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!