Nasional

Gubernur Koster Keluarkan SE 8 Tahun 2025, Tekankan Larangan Penggunaan Plastik saat IBTK di Besakih

Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Besakih: Nyéjer 21 Hari Penuh Makna

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih pada Purnama Kedasa 12 April nanti akan berlangsung selama 21 hari. Selama pelaksanaan karya tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tatanan pemedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Dalam SE yang diterbitkan pada Rabu 2 April 2025 ini memuat beberapa tananan serta larangan bagi pengunjung saat IBTK berlangsung. Dalam tatanan tertulis beberapa point yang diatur. Pertama, pamedek/pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Selanjutnya, pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas, dan sebaliknya. Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah.

[irp]

Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (Buggy). Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.

Selain itu, pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek/pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Demikian dalam SE tersebut juga memuat 6 point larangan bagi pengunjung atau pemedek di Kawasan Pura Agung Besakih selama IBTK berlangsung. Pertama, pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

[irp]

Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Keempat, pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler.

Kelima, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. Dan keenam, pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

***

 

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: