Gubernur Usul Sulinggih dan Pemangku Terdaftar BP Jamsostek

 Gubernur Usul Sulinggih dan Pemangku Terdaftar BP Jamsostek

Denpasar, Balikonten.com – dan Pemangku menjadikan segmentasi yang patut mendapat jaminan sosial berbasis kesehatan. Usulan tersebut disampaikan , Wayan saat mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) virtual di Jabatan Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (1/12).

“Saya khusus menyampaikan usulan agar para tenaga kerja di bidang keagamaan seperti para pemangku sebagai komponen yang mendapat tanggungan negara untuk ketenagakerjaan. Karena mereka yang memimpin doa dan upacara agama yang digelar masyarakat yang waktunya tidak menentu. Kadang pagi, siang, bahkan malam,” sebutnya.

Kata ia, perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat telah diatur undang-undang. Wujudnya melalui satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing – masing desa di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.

berdasar kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggumg negara sepenuhnya sejumlah 100 persen ditanggung negara, mengingat kondisi dan pendapatan per kapita daerah terutama Bali yang tergantung sektor terpengaruh Covid – 19.

Di sisi lain, Pihak DJSN diwakili dr. Mohammad Subuh menyampaikan monev tersebut sebagai tugas yang diberikan dalam melakukan kajian dan penelitian merumuskan kebijakan investasi dari BPJS tenaga kerja – kesehatan, kemudian juga mengusulkan anggaran penerima bantuan

Ia pun menyampaikan secara keseluruhan fasilitas kesehatan di Bali sudah sangat cukup juga termasuk SDM yang memadai walaupun terdapat sedikit kekurangan di sebagian kecil wilayah Bali.

Terkait kondisi Indonesia saat ini yang didera pandemi – Covid 19, Ia tidak memungkiri banyak kepesertaan yang menunggak hingga nonaktif, sehingga perlu dipikirkan bersama-sama untuk mendapatkan solusi. (801)

BACA JUGA:  Krama Tegal Harum Gelar Piodalan di Pura Petasikan, Mohon Keselamatan dan Kerahayuan

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!