DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pelanggan listrik non-subsidi! Tarif listrik per kWh untuk bulan Juni 2025 dipastikan tetap stabil, tanpa kenaikan. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global.
Meski parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan potensi kenaikan, tarif listrik Juni 2025 tetap dipertahankan seperti periode sebelumnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 untuk penyesuaian tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan. Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025, tarif listrik seharusnya naik.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 (April-Juni) tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret), sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.”
Daftar Tarif Listrik per kWh Juni 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi, dikutip dari laman resmi PT PLN, yang berlaku mulai 1 Juni 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh (reguler dan prabayar)
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
-
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
-
P-1/TR (Kantor Pemerintah, 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum, di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
Baca juga:
Tarif Listrik Subsidi: Dukungan untuk Masyarakat dan UMKM
Pemerintah tetap berkomitmen memberikan subsidi listrik untuk golongan tertentu, seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial. Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan:
-
Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
-
Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh
-
Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
-
Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Periode Spesial 5 Juni–31 Juli 2025
Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah mengumumkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat biaya listrik bulanan Anda!
Stabilitas Tarif Listrik: Langkah Strategis Pemerintah
Keputusan menahan kenaikan tarif listrik ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan stabilitas biaya listrik, rumah tangga dapat mengelola pengeluaran lebih baik, sementara sektor bisnis dan industri bisa tetap kompetitif. Informasi ini bersumber dari laman resmi Kementerian ESDM dan PT PLN, memastikan keakuratan data tarif listrik 2025.
***