Badung, Balikonten.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan subsidi iuran kepada peserta pekerja non formal BP Jamsostek hingga 99 persen. Dengan kebijakan itu, khususnya di Kabupaten Badung, peserta BP Jamsostek hanya membayar satu persen iuran atau Rp.168. Tarif iuran disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing Pemkab.
Demikian dikatakan Kepala Deputi BP Jamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Deny Yusyulian saat penyerahan seribu paket sembako kepada Pemkab Badung, Senin (14/9) di Puspem Badung. Informasi itu disampaikannya kepada Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang saat itu didampingi Kepala BPBD Badung, dan Kepala Disperinaker Badung.
“Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi, maka BP Jamsostek ada relaksasi diskon iuran. Program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya bayar 1 persen. Hanya 168 per orang perbulan,” terangnya, didampingi Kepala BP Jamsostek Badung, dan Kepala BP Jamsostek Bali – Denpasar.
Dengan kebijakan itu, Deny mengajak para pemangku kebijakan di Kabupaten Badung untuk mendorong peningkatan kepesertaan BP Jamsostek, khususnya terhadap pekerja non formal seperti tenaga kontrak, agar menjadi peserta BP Jamsostek.
Tentang diskon ini, Deny menyebutkan telah efektif mulai sejak bulan Agustus hingga enam bulan ke depan, atau Januari 2021. “Memontum ini mendukung pemerintah seiring penanganan covid-19 yang membutuhkan biaya tinggi. Dengan relaksasi ini pemerintah pusat memberi keringanan di daerah,” ungkapnya.
Terhadap program itu, Adi Arnawa siap mendukung. Dia mengakui program tersebut sangat membantu Pemkab Badung di tengah penanganan Covid-19. Kepada Kepala Disperinaker Badung, Arnawa langsung memerintahkan agar menindaklanjuti program tersebut. (801)