Gatra Desa Adat

Jaga Keberlangsungan Produksi Arak, Koster Suarakan Pelestarian Pohon Jaka

Karangasem, BaliKonten.com – Pemerintah Provinsi Bali gencar memromosikan arak Bali menjadi produk lokal yang layak ekspor. Hal tersebut diupayakannya dengan merilis Pergub Bali No.1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Berkorelasi dengan tujuan besar itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak masyarakat, khususnya petani arak untuk melestarikan bahan baku arak, seperti Pohon Jaka, Pohon Kelapa dan Pohon Ental.

“Masyarakat agar bersatu padu mengembangkan potensi Arak Bali ini dari hulu, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon Jaka, Kelapa, Ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Desa Tri Eka Buana, Sabtu (8/8)

Secara konsep pemberdayaan masyarakat Bali, dia dengan tegas ingin mengimplementasikan Program Tri Sakti Bung Karno, yang salah satunya menciptakan kemandirian secara ekonomi atau ekonomi berdikari yang akarnya adalah kedaulatan rakyat.

Dia menyebutkan, dirinya sedang mengajukan Arak Bali ini ke Kemenkumham RI agar memperoleh hak paten sebagai Usada Tradisional (Pengobatan Tradisional) dan agar bisa diproduksi untuk menyembuhkan atau memperkuat daya tahan tubuh pasien Covid-19 atau virus yang lainnya.

Sehingga pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru akan terus dirasakan masyarakat.

“Jadi krama Bali harus mengelola Koperasi Arak ini, krama Bali juga harus mengelola perusahaan Arak ini dengan memberikan kemasan Barak “Balinese Arak”, hal ini kami tekankan agar krama Bali benar-benar merasakan manfaatnya secara ekonomi,” bebernya.

Kata dia, BPOM juga sudah mendukung penuh dan bahkan telah ada empat perusahaan yang telah mendapatkan ijin edar dari BPOM. Seiring dengan upaya menyejahterakan petani arak, dia mengajak petani meningkatkan harga Arak ini dengan tetap menjaga kualitas rasa, aroma kekhasan Bali.

Itu juga sejalan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali yang bisa dijadikan modal dalam memajukan industri minuman warisan leluhur khas Bali. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: