03/11/2026

Jangan Panik Dulu! Potongan Pajak di Marketplace Ternyata Bukan Beban Baru

penjual online kena pajak syaratnya apa

Ilustrasi penjual online/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pelaku usaha dan pedagang online untuk tidak khawatir terkait berlakunya aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan pengenaan jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aturan berdasarkan PMK-37/2025 ini sekadar mengatur tata cara dan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang selama ini sudah berjalan.

Besar tarif pemungutan yang ditetapkan oleh marketplace penunjuk adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” terang Bimo.

***

Pewarta: Wira Natagumi

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026