Hankam

Jumat Curhat di Denpasar, PHDI Bali Tanya Soal Bule Nakal Hingga Kisruh Nyepi

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Polresta Denpasar menggelar Jumat Curhat bersama sejumlah tokoh agama Hindu di Kantor PHDI Provinsi Bali, Jl. Ratna, Denpasar pada Jumat 31 Maret 2023.

 

 

Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder. SH, yang saat itu mewakili Kapolresta Denpasar menjabarkan tentang toleransi kerukunan antar umat beragama. Saat itu turut hadir Kasat Lantas Kompol Utari.

 

 

“Kegiatan ini merupakan wadah untuk menyerap aspirasi atau menjalin komunikasi dengan masyarakat terhadap Respon positif maupun negatif terhadap kenerja polri khususnya di wilayah Polsek Denpasar Utara,” ungkap Uder dalam paparannya.

 

 

Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak SH menyambut baik Jumat Curhat yang digelar rutin oleh Kepolisian. Hal itu tentunya sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat.

 

 

“Oleh sebab itu kami memberikan kesempatan bagi staf dan karyawan PHDI untuk bertanya seputaran permasalahan di lingkungannya masing masing,” terangnya.

 

 

Dalam kegiatan itu, salah satu pertanyaan dari PHDI Provinsi Bali yakni Made Bandem SH, yakni tentang adanya Bulu (WNA) yang sering melakukan pelanggaran diwilayah Denpasar pada umumnya.

 

 

Bandem menilai ini bukan masalah klasik, dimana petugas selalu tebang pilih dalam menindak pelanggaran lalu lintas, dimana wna selalu diberi himbaun tanpa tindakan dan tidak pernah ditilang.

 

 

Menanggapi pertanyaan itu, Kasat Lantas Kompol Utari mengajak masyarakat agar apabila melihat Polisi dilapangan sedang menilang seseorang dan tidak diberi surat tilang agar mencatat nama identitas polisi tersebut dan melaporkan.

 

 

“Masalah tilang, bule yang kena tilang biasanya langsung membayar melalui atm jadi tidak perlu sidang,” ujar Utari.

 

 

Terkait hal itu, Utari menyampaikan bahwa Kapolda Bali dan Gubernur bali akan membuat peraturan dan UU tentang pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

 

 

 

Pertanyaan lainnya datang I Wayan Sukaya. SH yang merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum PHDI Bali, yakni tentang banyaknya pelanggaran saat pelaksanaan nyepi seperti di sumber kelampok hanya dikenakan pasal 335 KUHP seharusnya mereka dikenakan pasal 165 KUHP tentang penistaan agama

 

 

 

Sukayasa menilai Polri harus tegas dalam penegakkan hukum Maslaah perayaan nyepi di tukad pancing pemogan karena banyak masyarakat berjualan dipinggir jalan.

 

 

Kabag Ops Polresta Denpasar menyampaikan bahwa Kepolisian setempat sedang dengan ekstra hati hati dalam penanganan masalah tersebut dengan melibatkan saksi ahli.

 

 

Dan penerapan pasal 335 belum final karena berkas sedang disusun dan belum dibuatkan resume.

 

 

Untuk permasalahan di taman pancing pemogan, para nitizen terpancing oleh berita yang dibesar besarkan, namun setelah dilakukan tindakan oleh satpol PP suara Nitizen di media langsung hilang. (red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: