JAKARTA, BALIKONTEN.COM – Ada angin segar bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia! Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang membawa kabar gembira: sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dihapuskan. Kebijakan ini menjadi solusi praktis di tengah jadwal libur nasional yang cukup panjang pada Maret hingga April 2025.
Relaksasi Pajak di Tengah Libur Panjang
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas situasi khusus di kalender 2025. Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP, yang jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan rangkaian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Mulai dari peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) hingga Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, libur diperpanjang hingga 7 April 2025. Alhasil, hari kerja di bulan Maret menjadi lebih terbatas, meningkatkan risiko keterlambatan bagi wajib pajak.
[irp]
Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran. Wajib Pajak kini bisa membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret hingga paling lambat 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. Menariknya, penghapusan sanksi ini juga berarti tidak akan ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
- Kepastian Hukum untuk Wajib Pajak: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk bersikap adil. “Kami ingin memberikan kepastian hukum dan keringanan kepada WP OP, terutama di tengah situasi libur yang tidak biasa,” ujarnya.
- Dampak Libur Panjang: Dengan hari kerja yang berkurang, banyak wajib pajak berpotensi terlambat memenuhi kewajiban pajak. Relaksasi ini menjadi langkah proaktif agar mereka tetap patuh tanpa beban sanksi.
- Fokus pada WP OP: Kebijakan ini khusus berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, menunjukkan perhatian pemerintah pada individu di tengah dinamika ekonomi.
Cara Manfaatkan Kebijakan Ini
Bagi Anda yang termasuk WP OP, pastikan untuk memanfaatkan masa tenggang hingga 11 April 2025 dengan baik. Informasi lengkap mengenai aturan ini bisa diakses di laman resmi pajak.go.id. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk tetap taat pajak tanpa khawatir denda!
[irp]
Langkah Bijak Pemerintah
Kebijakan ini bukan sekadar keringanan, tetapi juga cerminan empati pemerintah terhadap realitas yang dihadapi wajib pajak. Dengan menghapus sanksi keterlambatan bayar dan lapor SPT Tahunan 2024, DJP membuktikan bahwa pajak tak melulu soal kewajiban, tetapi juga soal fleksibilitas dan keadilan. Jadi, sambut kabar baik ini dengan lega, dan pastikan urusan pajak Anda tetap lancar di tengah momen libur yang spesial!
***