Kejar Target 138 Ribu NIB, Diskop UKM Bali Kerahkan Layanan Jemput Bola Hingga Tingkat Banjar
Sektor UMKM menjadi salah satu kegiatan ekonomi masyarakat yang lahir secara organik.
DENPASAR, BALIKONTEN.COM — Guna memfasilitasi 138.208 pelaku UMKM di Bali yang tercatat belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menginstruksikan strategi pendampingan langsung ke lapangan (mobile services).
Langkah jemput bola ini diambil agar para pelaku usaha mikro di pelosok desa tidak merasa terbebani oleh prosedur birokrasi maupun hambatan pemahaman teknis dalam mengurus legalitas usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, SE., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan fasilitas pendampingan secara cuma-cuma hingga izin usaha resmi terbit.
“Ketika kita menemukan ada UMKM yang belum ber-NIB, kita tidak boleh berhenti pada label ‘belum legal’. Kita harus telusuri kendalanya. Jika masalahnya adalah ketidaktahuan prosedur atau hambatan administrasi, kita dampingi secara gratis melalui UPTD PLUT KUMKM sampai NIB-nya benar-benar terbit,” kata Tri Arya, Selasa (6/10/2026).
Untuk memasifkan jangkauan, Diskop UKM Bali mengerahkan tim konsultan UPTD PLUT KUMKM dengan menggandeng dinas koperasi kabupaten/kota, komunitas usaha lokal, hingga pengurus banjar di seluruh Bali.
***