Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika
BADUNG, BALIKONTEN.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Senin (19/10/2026).
Secara keseluruhan, terdapat barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan. Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dalam rentang waktu periode Juni hingga Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, yaitu sebanyak 46 perkara.
“Barang bukti narkotika yang kami musnahkan terdiri dari ganja seberat 678,19 gram, ekstasi/MDMA 630,2344 gram, hasis/HTC 144,89 gram, sabu-sabu 838,53 gram, serta kokain seberat 121,1 gram,” terang Gde Ancana. Khusus untuk barang bukti kokain, sebanyak 1.195,2 gram netto sebelumnya telah dimusnahkan lebih awal pada tahap penyidikan.
Selain barang haram tersebut, Kejari Badung juga memusnahkan perlengkapan pendukung perkara narkotika, seperti 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta bong atau alat isap sabu.
Sementara itu, sisa 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup senjata tajam, pakaian, 3 unit telepon genggam, hingga dokumen-dokumen terkait perkara.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum akhir guna memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan serta dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
***