Keterangan Rapid Kedaluwarsa Saat Masuk Bali, Belasan Pendatang Dites Ulang

 Keterangan Rapid Kedaluwarsa Saat Masuk Bali, Belasan Pendatang Dites Ulang

Suasana pemantauan dan pemeriksaan surat keterangan rapid antigen di Pelabuhan Gilimanuk.

Jembrana, Balikonten.com – Belasan pekerja asal luar Bali terpaksa menjalani tes ulang deteksi Covid-19 di Pos Penebalan Gilimanuk, lantaran surat keterangan tes rapid antigen yang ditunjukkan tak sesuai standar. 

Mulai dari lembaga tes yang diragukan legalitasnya, hingga surat keterangan yang kedaluwarsa. Hal itu disampaikan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, saat sidak di Pos Terminal Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Pos Waterbee serta Pos Timbangan Cekik, Rabu (19/5).

“Dari pengecekan secara random tersebut ditemukan 14 orang pekerja asal Jawa Timur yang akan masuk Bali dengan membawa surat keterangan Rapid Tes Antigen yang mencurigakan,” tutur Dandim.

Di sela-sela melaksanakan Sidak, Dandim 1617/Jembrana mengungkapkan kedatangan dirinya ke beberapa Pos Penebalan di Areal Pelabuhan ASDP Gilimanuk guna meninjau secara langsung mekanisme pemeriksaan terhadap masyarakat yang masuk Bali pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa Pandemi Covid-19. 

“Surat keterangan dengan hasil negatif COVID-19 berupa Swab PCR, Rapid Tes Antigen dan Genose menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh siapa pun yang hendak masuk Bali melalui darat lewat Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk,” ungkapnya.

Dandim juga memerintahkan kepada Satgas yang bertugas agar ke depannya lebih teliti dalam melaksanakan pemeriksaan sehingga potensi kecolongan bisa diminimalisir atau ditiadakan. (Red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!