23/01/2026

Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes, Apa Bedanya?

Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes: Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes: Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Pasca diumumkannya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Bali juga akan segera dibentuk meski pro kontra masih menyelimuti.

Lantas apa bedanya Kopdes Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes? Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat perekonomian desa melalui berbagai inisiatif.

Dua entitas utama yang berperan dalam pembangunan ekonomi desa adalah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terdapat perbedaan mendasar dalam struktur, kepemilikan, dan fungsi operasional mereka.

Kepemilikan dan Struktur Hukum

Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang dimiliki oleh masyarakat desa dan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagai entitas swadaya masyarakat, Kopdes Merah Putih memberikan ruang bagi warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, mulai dari produksi hingga distribusi barang dan jasa.

Di sisi lain, BUMDes adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa dan beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.

Kepemilikan BUMDes berada di tangan pemerintah desa, dan pengelolaannya dilakukan oleh aparat desa atau pihak yang ditunjuk oleh pemerintah desa.

Fungsi dan Tujuan Operasional

Kopdes Merah Putih berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui prinsip-prinsip koperasi. Tujuannya adalah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir.

Kopdes Merah Putih juga berperan sebagai agregator hasil produksi petani, membantu menjaga stabilitas harga, dan memperkuat ketahanan pangan desa.

Sementara itu, BUMDes berorientasi pada pengelolaan usaha desa yang bersifat komersial. BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, seperti pengelolaan air bersih, pariwisata desa, dan perdagangan, dengan tujuan menghasilkan pendapatan bagi desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sinergi dan Kolaborasi

Meskipun memiliki perbedaan dalam struktur dan fungsi, Kopdes Merah Putih dan BUMDes tidak bersifat saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Keduanya dapat bersinergi untuk memperkuat ekonomi desa. Sebagai contoh, BUMDes dapat menyediakan modal awal bagi Kopdes Merah Putih melalui skema investasi bagi hasil, sementara Kopdes Merah Putih dapat menjadi mitra strategis dalam distribusi produk-produk BUMDes.

Pemerintah juga mendorong sinergi ini melalui berbagai kebijakan, seperti reformulasi dana desa untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih dan pelatihan bagi pengurus koperasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

Dengan peran yang saling melengkapi, Kopdes Merah Putih dan BUMDes menjadi pilar penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa.

Melalui partisipasi aktif masyarakat dan dukungan pemerintah, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.

Inisiatif ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai fondasi utama dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE