GIANYAR, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas dengan menutup sebuah usaha akomodasi wisata di Jalan Sriwedari, Banjar Tegalantang, Kecamatan Ubud, pada Senin, 20 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku di wilayah tersebut.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
“Usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24, Banjar Tegalantang, ditutup karena melanggar Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran lainnya terkait dengan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, yang bertugas menegakkan peraturan daerah, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, akomodasi ini sempat mendapat sorotan saat dilakukan inspeksi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada malam Sabtu, 15 April 2023. Dalam inspeksi tersebut, lokasi ini diduga digunakan secara eksklusif oleh warga negara asing. Namun, pihak imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Dengan luas lahan mencapai lima hektare, PARQ Ubud memiliki 103 kamar hotel yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti restoran, kafe, ruang kerja, dan pusat kebugaran.
Penutupan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya. Langkah ini juga menjadi wujud nyata penegakan hukum demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. ***