Denpasar, BaliKonten.com – Memitigasi dampak perlemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali merelaksasi ketentuan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan.
Relaksasi ini bertujuan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah perlemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19. Itu dikatakan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda.
Dalam siaran pers Jumat (31/7), dia menyebutkan industri jasa keuangan di Provinsi Bali telah memberi restrukturisasi kepada sektor perbankan. Data Per Juli 2020, terdapat 235.279
rekening kredit perbankan terdampak senilai Rp37,47 Triliun. Dari jumlah tersebut 173.448 rekening, dengan nilai Rp26,61 Triliun, telah mendapatkan restrukturisasi.
“Khusus untuk Bank Umum di Provinsi Bali, terdapat 204.807 rekening terdampak dengan nilai Rp31,44 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan nilai Rp23,36 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi,” ujarnya.

Untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan nilai Rp6,03 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan nilai Rp3,26 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp4,48 Triliun yang terdampak.
Dari jumlah tersebut sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp3,28 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. “Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 Perusahaan Pembiayaan, diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 109.224 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp6,67 Triliun terkena dampak Covid-19,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 83.013 rekening dengan nominal pembiayaan Rp5,57 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 2.708 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp83,84 Milyar yang terdampak.
Dari jumlah tersebut sebesar 2.073 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp67,81 Milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 273 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp55,96 Milyar terdampak.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 220 Nasabah dengan pembiayaan Rp50,44 Milyar telah mendapatkan keringanan. Dia menjelaskan, OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi.
“Tentu kebijakan itu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020,” pungkas Elyanus. (801)