Nyoman Parta Tegaskan KHL Bali Rp5,2 Juta, UMP Bukan Sekadar Hitungan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, saat diwawancarai, Sabtu (24/10/2026). (Sumber: Gung Kris/ balikonten)
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Menurut Parta, skema pengupahan tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, tetapi juga memasukkan KHL sebagai pertimbangan. Nantinya, dipilih perhitungan yang memberikan nilai lebih tinggi bagi kepentingan buruh.
“Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru telah membuat kombinasi pengupahan. Di samping menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks, juga menggunakan Kebutuhan Hidup Layak. Jadi, akan dipilih mana yang lebih tinggi bagi kepentingan upah untuk buruh,” ungkap Parta.
Ia juga menegaskan, angka KHL Bali sebesar Rp5,2 juta bukan hitungan pribadinya, melainkan hasil riset Kementerian Ketenagakerjaan.
“UMP itu adalah safety net, jaring pengaman sosial. Jangan sampai buruh itu jatuh miskin,” tegasnya.
Parta mengingatkan, kesejahteraan pekerja tidak bisa dilepaskan dari kehidupan keluarga. Buruh membutuhkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan gizi anak dan pendidikan berkualitas, sehingga generasi berikutnya memiliki kesempatan memperbaiki taraf hidup.
“Buruh mendapatkan servis harus, buruh mendapatkan bonus bahkan harus, karena kita tidak ingin buruh kita terus-terusan miskin,” ujarnya.
***